Scroll untuk baca berita
Jawa TengahTegal

WARUNG KELONTONG DI SLAWI DIDUGA JUAL OBAT TERLARANG: TRAMADOL DAN EXCIMER BEREDAR BEBAS

735
×

WARUNG KELONTONG DI SLAWI DIDUGA JUAL OBAT TERLARANG: TRAMADOL DAN EXCIMER BEREDAR BEBAS

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Tegal,— Sebuah warung kelontong yang terletak di Jalan Raya Selawi Pangkah, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Aktivitas mencurigakan di warung tersebut terpantau langsung oleh tim awak media pada Selasa (27/5/2025), ketika mendapati kerumunan pemuda dan remaja, termasuk perempuan yang diduga masih berusia sekolah.

Salah satu awak media turun dari kendaraan untuk mendekati warung tersebut dan menemukan aktivitas transaksi yang diduga melibatkan obat-obatan keras tanpa izin edar. Tramadol dan Excimer, yang dikenal sebagai “pil koplo”, termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan ketat.

Pengakuan Warga: Sudah Berlangsung Bertahun-Tahun

Wawancara dengan beberapa warga sekitar menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama. “Saya hampir setiap hari lihat, banyak yang beli obat di situ,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Bahkan warga lainnya meminta agar pihak kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Kenapa bisa terang-terangan, siang malam buka, nggak ada rasa takut sama polisi. Apa sudah kerja sama?” ungkap warga lain dengan nada heran.

Warga mendesak pihak berwenang—baik dari Polsek, Polres, hingga TNI dan Satresnarkoba Kabupaten/Kota Tegal-untuk turun tangan secara serius.

Menjual obat keras seperti Tramadol dan Excimer tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut ancaman hukumnya:

Pasal 196 UU No. 36/2009: Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.

Pasal 197 UU No. 36/2009: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.

UU No. 17/2023 Pasal 138 dan 143: Menguatkan larangan peredaran obat ilegal serta menegaskan sanksi pidana dan administratif terhadap pelanggaran.

Tramadol dan Excimer adalah obat keras (Golongan G) yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Meskipun bukan narkotika dalam UU Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat ini berdampak serius terhadap kesehatan dan sosial masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap peran dan respons APH di wilayah tersebut. Ketidakberanian warga untuk bicara terbuka mengindikasikan adanya ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Jika dugaan ini benar, maka praktik ini tak hanya melanggar hukum, namun juga merusak masa depan generasi muda. Diperlukan tindakan cepat, tegas, dan menyeluruh dari pihak berwenang untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah Tegal dan sekitarnya.

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas