Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

4183
×

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PEMALANG,Comal, Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terbongkar oleh tim awak media pada Rabu, (28//5/2025). Gudang tersebut diduga menampung BBM subsidi hasil pembelian ilegal dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk SPBU Comal Baru.

Pengumpulan BBM subsidi dilakukan oleh sejumlah pengangsu—istilah lokal untuk pembeli BBM menggunakan jeriken. Para pengangsu ini didapati bolak-balik mengisi jeriken di SPBU, kemudian menyetorkannya ke gudang melalui pompa air ke dalam tangki plastik berukuran besar.

Modus operandi ini melibatkan sabotase barcode kendaraan serta praktik suap kepada operator SPBU agar transaksi tetap diloloskan meski tidak sesuai aturan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen akhir, khususnya sektor pertanian dan perikanan, diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan diduga dijual kembali secara ilegal.

Pemilik gudang diketahui berinisial Samsul. Ia diduga menggunakan jasa sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) untuk menjaga lokasi dan mengamankan aktivitas penimbunan dari gangguan eksternal maupun penegakan hukum.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Aktivitas tersebut diduga melanggar:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, yang mengatur ketentuan distribusi serta larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan distribusi ilegal ini serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke ranah pidana. Investigasi lebih lanjut juga dibutuhkan untuk menelusuri keterlibatan oknum SPBU dan pihak-pihak lain dalam praktik terorganisir ini.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”