Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

4122
×

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PEMALANG,Comal, Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terbongkar oleh tim awak media pada Rabu, (28//5/2025). Gudang tersebut diduga menampung BBM subsidi hasil pembelian ilegal dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk SPBU Comal Baru.

Pengumpulan BBM subsidi dilakukan oleh sejumlah pengangsu—istilah lokal untuk pembeli BBM menggunakan jeriken. Para pengangsu ini didapati bolak-balik mengisi jeriken di SPBU, kemudian menyetorkannya ke gudang melalui pompa air ke dalam tangki plastik berukuran besar.

Modus operandi ini melibatkan sabotase barcode kendaraan serta praktik suap kepada operator SPBU agar transaksi tetap diloloskan meski tidak sesuai aturan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen akhir, khususnya sektor pertanian dan perikanan, diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan diduga dijual kembali secara ilegal.

Pemilik gudang diketahui berinisial Samsul. Ia diduga menggunakan jasa sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) untuk menjaga lokasi dan mengamankan aktivitas penimbunan dari gangguan eksternal maupun penegakan hukum.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Aktivitas tersebut diduga melanggar:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, yang mengatur ketentuan distribusi serta larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan distribusi ilegal ini serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke ranah pidana. Investigasi lebih lanjut juga dibutuhkan untuk menelusuri keterlibatan oknum SPBU dan pihak-pihak lain dalam praktik terorganisir ini.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”