Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi

3222
×

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Pemalang – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Lokasi tambang yang berada di jalur Pemalang–Purbalingga ini dilaporkan telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pantauan di lapangan, penambangan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun keterangan jenis material yang diambil. Sejumlah alat berat dan deretan dump truk terlihat bergantian mengangkut batu dan padas urug dalam jumlah besar. Diperkirakan omzet yang diperoleh pengelola mencapai jutaan rupiah per hari. Rabu, (13/8/3025).

Seorang pekerja tambang menyebut, koordinator lapangan berinisial Kodim, sedangkan pemilik lahan bernama Irfan. “Pengurus atau koordinatornya Pak Kodim, dan pemilik lahan ini namanya Pak Irfan,” ujarnya.

Kondisi di lokasi menunjukkan sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa wearpack, coverall, atau pakaian safety lainnya.

Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak pengelola belum dapat memberikan bukti izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen terkait lainnya dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dampak Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa. Dari sisi kesehatan, masyarakat terancam oleh pencemaran tanah dan air akibat material berbahaya. Negara pun mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti, sementara potensi konflik sosial di masyarakat meningkat.

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, hingga Polda Jawa Tengah melalui unit Kriminal Khusus, untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”