NEWSBIDIK, Nagan Raya — Keputusan pemberhentian Sahrullah sebagai Panglima Laut Lhok Pulo di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, memicu polemik di kalangan nelayan setempat. Para nelayan menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah yang menjadi bagian penting dalam hukum adat laut.
Sejumlah nelayan Lhok Pulo menyampaikan bahwa Sahrullah sebelumnya terpilih secara demokratis sebagai Panglima Laut. Oleh karena itu, pemberhentian yang dilakukan tanpa melibatkan pawang laot dan masyarakat nelayan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi.
“Kami memilih beliau secara sah melalui proses demokrasi. Seharusnya, jika ada persoalan, diselesaikan melalui musyawarah bersama,” ujar salah seorang perwakilan nelayan, Kamis (30/4/2026).
Menurut mereka, keputusan yang diambil oleh pejabat (Pj) Panglima Laut Kabupaten Nagan Raya tidak mencerminkan prinsip-prinsip hukum adat laut yang mengedepankan kebersamaan, dialog, dan mufakat. Dalam tradisi masyarakat pesisir Aceh, Panglima Laut bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simbol kepemimpinan adat yang memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas kelautan dan menjaga keharmonisan antar nelayan.
Para nelayan juga menegaskan bahwa tidak pernah dilakukan musyawarah resmi sebelum keputusan pemberhentian tersebut diambil. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran akan tergerusnya nilai-nilai adat yang selama ini menjadi pedoman kehidupan masyarakat pesisir.
“Kami menilai ini melanggar hukum adat laut. Tidak ada proses musyawarah yang melibatkan kami sebagai nelayan maupun tokoh adat setempat,” tegas nelayan lainnya.
Atas kondisi tersebut, para nelayan berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya, segera turun tangan untuk menengahi persoalan ini. Mereka meminta agar keputusan pemberhentian tersebut ditinjau kembali dan diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku.
Selain itu, para nelayan juga mendesak agar Sahrullah dikembalikan ke jabatannya sebagai Panglima Laut Lhok Pulo, mengingat ia dianggap masih memiliki legitimasi dari masyarakat nelayan setempat.
“Kami hanya menuntut keadilan sesuai dengan adat istiadat. Jika memang ada masalah, mari dibicarakan bersama, bukan diputuskan sepihak,” ungkap salah seorang nelayan.
Para nelayan juga menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak terkait. Rencana aksi tersebut akan diarahkan ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagan Raya sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dinilai tidak adil.
Meski demikian, para nelayan menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan cara-cara damai dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh adat, pemerintah daerah, dan perwakilan nelayan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pj Panglima Laut Kabupaten Nagan Raya maupun Dinas Kelautan dan Perikanan setempat terkait alasan pemberhentian tersebut.
Baca Juga:
BNPB Segera Bangun 609 Huntara untuk Pengungsi Beutong Ateuh Banggalang
Diduga Mutasi Berujung PHK Sepihak, Karyawan PT Ensem Lestari Jaya Pertanyakan Kebijakan Perusahaan




















