NEWSBIDIK, Nagan Raya .Emak Emak Desa Kuta Makmu dusun ujong rambong dan dusun Ingin Jaya – jalan (Meulaboh 2 ) Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya . Jalan desa yang digunakan truck pengangkut material Pasir sertu Pembangunan Sekolah Rakyat Katanya Warga setempat . Penutupan jalan sudah mulai tanggal 18/4/2026 sampai saat ini belum ada solusi terbaik
Aksi dilakukan Warga Dusun Ujung Rambong dan Dusun Ingin Jaya kesal dalam sepekan ini tidak ada perhatian dari aktivitas tersebut sehingga jalan desa penuh lubang serta berdebu dikarenakan aktivitas truck pengangkut sertu tersebut.
Menurut keterangan masyarakat setempat Rt ,Mak Mak Cs, ada 2 ( dua ) Lokasi yang beraktivitas Pemilik Galian C Keuchik nyak San dan satunya milik Giding ” Ungkapnya” desa Suak makmu
Bekingan sehingga Dobrak UU dan peraturan sesuai dengan Ketentuan tidak ada memperdulikan keadaan masyarakat setempat ataupun ikut campur tangan Oknum Oknum penegak hukum demi memperkaya diri menghalalkan segala cara tidak ada kepedulian terhadap lingkungan masyarakat.
Sesuai dengan Aturan galian C (kini disebut batuan) terbaru mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021. Izin wajib berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batuan yang diproses melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Tambang ilegal terancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Salihin selaku ketua Tuha 4 Gampong Desa Kuta Makmu kecamatan Kuala kabupaten Nagan Raya menurut keterangan benar adanya galian C tersebut bukan di desa kami hanya jalan dusun di desa yang dilalui truck sehingga warga desa kesal
Baca Juga:
Bantuan Logistik Kapolri Tiba di Garasi Polres Nagan Raya, Siap Disalurkan untuk Korban Banjir
BNPB Segera Bangun 609 Huntara untuk Pengungsi Beutong Ateuh Banggalang
Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK 2027, Tekankan Peningkatan PAD dan Penguatan Ekonomi Lokal





















