NEWSBIDIK, ACEH .Dugaa.,pembuangan limbah dari aktivitas PLTU 3-4 di kawasan Pantai Seunagan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menuai sorotan masyarakat. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah diduga dibuang ke area terbuka di sekitar pesisir pantai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kesehatan warga sekitar. Jum’at, (22/5/2026)
Pantai Seunagan merupakan wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat, terutama nelayan dan warga yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Apabila dugaan pencemaran limbah benar terjadi, dampaknya dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas air laut, habitat biota, hingga aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya dugaan pembuangan limbah tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan apakah limbah yang dibuang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau jenis limbah lain yang dapat merusak lingkungan.
“Kami berharap DLH dan aparat hukum turun langsung memeriksa lokasi. Jika memang terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga di sekitar kawasan pesisir.
Dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia, pengelolaan limbah industri, termasuk limbah PLTU, wajib dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur. Setiap perusahaan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang aman agar tidak mencemari lingkungan hidup.
Dugaan pembuangan limbah ke area terbuka dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah B3. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, apabila limbah yang dibuang termasuk limbah B3 dan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka ketentuan pidana lain juga dapat diterapkan sesuai tingkat dampak yang ditimbulkan.
Pengamat lingkungan menilai, dugaan kasus tersebut perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel limbah dan kondisi lingkungan sekitar dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Masyarakat juga meminta perusahaan terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengelolaan limbah yang dilakukan selama ini. Transparansi dianggap penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan aktivitas industri tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola PLTU maupun instansi terkait mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut. Warga berharap pemerintah daerah, DLH, dan APH segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran lingkungan.
Baca Juga:
Bupati TRK Tegaskan Faskes di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil




















