Scroll untuk baca berita
Nasional

Pantai Tercemar Batu Bara, Nelayan Aceh Barat Kehilangan Nafkah: Warga Soroti Dugaan Abai CSR PT MIFA

1032
×

Pantai Tercemar Batu Bara, Nelayan Aceh Barat Kehilangan Nafkah: Warga Soroti Dugaan Abai CSR PT MIFA

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, ACEH BARAT — Aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara yang berlangsung di kawasan pesisir Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dikeluhkan masyarakat karena dinilai telah mencemari lingkungan pantai dan merusak sumber mata pencaharian nelayan tradisional di wilayah tersebut.

Warga dari tiga desa terdampak, yakni Desa Peunaga Rayeuk, Peunaga Pasi, dan Peunaga Cut Ujong, mengaku selama bertahun-tahun harus menghadapi tumpahan batu bara yang memenuhi bibir pantai di sekitar kawasan pelabuhan perusahaan tambang batu bara PT MIFA. Kondisi itu disebut semakin memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.Jumat, (15/5/2026)

“Kami para nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian sehari-hari akibat pencemaran di sepanjang bibir pantai ini. Selama ini masyarakat juga tidak pernah menerima kompensasi apa pun,” ungkap Kak Butet, salah seorang warga Desa Peunaga Rayeuk.

Menurut warga, material batu bara yang terbawa ke kawasan pantai tidak hanya mencemari laut, tetapi juga merusak ekosistem pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Aktivitas melaut menjadi semakin sulit karena perairan di sekitar pantai berubah keruh dan dipenuhi limbah batu bara.

Akibat kondisi tersebut, sebagian warga kini terpaksa mengumpulkan serpihan batu bara yang berserakan di bibir pantai untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Mereka mengutip material batu bara menggunakan karung dengan upah sekitar Rp25 ribu per karung.

Pemandangan warga memunguti batu bara di sepanjang pantai Peunaga Pasi menjadi potret nyata kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat pesisir. Ironisnya, pekerjaan tersebut dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan pelabuhan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah itu.

Selain berdampak terhadap ekonomi masyarakat, warga juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat paparan debu batu bara yang terus terjadi. Debu batu bara diketahui menjadi salah satu sumber polusi udara berbahaya, terutama partikel PM10 yang dapat masuk ke saluran pernapasan manusia.

Paparan debu batu bara dalam jangka panjang disebut berisiko menimbulkan berbagai penyakit serius, seperti gangguan paru-paru hitam, silikosis, hingga PPOK atau Penyakit Paru Obstruktif Kronis. Risiko tersebut dinilai semakin tinggi bagi masyarakat yang setiap hari tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan pertambangan dan jalur transportasi batu bara.

“Setiap hari kami menghirup debu batu bara. Anak-anak juga bermain di sekitar pantai yang tercemar. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan masyarakat ke depan,” kata seorang warga lainnya.

Masyarakat juga menyoroti persoalan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Warga mengaku hingga saat ini tidak pernah merasakan manfaat nyata dari program CSR perusahaan, meskipun aktivitas tambang telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka.

Menurut Kak Butet dan sejumlah tokoh masyarakat Peunaga, perusahaan semestinya memiliki komitmen untuk membantu pembangunan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

“Kami tidak pernah menerima anggaran CSR dari perusahaan. Padahal perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam memiliki kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Secara umum, program CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta perlindungan lingkungan. Dalam praktiknya, perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam diwajibkan menjalankan program sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan wilayah operasionalnya.

Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan untuk meninjau langsung kondisi pencemaran yang terjadi di sepanjang pesisir Meureubo. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk mengatasi dampak lingkungan sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.

Masyarakat juga mendesak adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang batu bara agar pencemaran lingkungan tidak terus meluas dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir di Aceh Barat.

“Kami hanya ingin laut kembali bersih dan masyarakat bisa kembali mencari nafkah dengan layak seperti dulu,” tutup seorang nelayan setempat.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bupati TRK Tegaskan Faskes di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil

 

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.