NEWSBIDIK, ACEH BARAT — Aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara yang berlangsung di kawasan pesisir Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dikeluhkan masyarakat karena dinilai telah mencemari lingkungan pantai dan merusak sumber mata pencaharian nelayan tradisional di wilayah tersebut.
Warga dari tiga desa terdampak, yakni Desa Peunaga Rayeuk, Peunaga Pasi, dan Peunaga Cut Ujong, mengaku selama bertahun-tahun harus menghadapi tumpahan batu bara yang memenuhi bibir pantai di sekitar kawasan pelabuhan perusahaan tambang batu bara PT MIFA. Kondisi itu disebut semakin memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.Jumat, (15/5/2026)
“Kami para nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian sehari-hari akibat pencemaran di sepanjang bibir pantai ini. Selama ini masyarakat juga tidak pernah menerima kompensasi apa pun,” ungkap Kak Butet, salah seorang warga Desa Peunaga Rayeuk.
Menurut warga, material batu bara yang terbawa ke kawasan pantai tidak hanya mencemari laut, tetapi juga merusak ekosistem pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Aktivitas melaut menjadi semakin sulit karena perairan di sekitar pantai berubah keruh dan dipenuhi limbah batu bara.
Akibat kondisi tersebut, sebagian warga kini terpaksa mengumpulkan serpihan batu bara yang berserakan di bibir pantai untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Mereka mengutip material batu bara menggunakan karung dengan upah sekitar Rp25 ribu per karung.
Pemandangan warga memunguti batu bara di sepanjang pantai Peunaga Pasi menjadi potret nyata kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat pesisir. Ironisnya, pekerjaan tersebut dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan pelabuhan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah itu.
Selain berdampak terhadap ekonomi masyarakat, warga juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat paparan debu batu bara yang terus terjadi. Debu batu bara diketahui menjadi salah satu sumber polusi udara berbahaya, terutama partikel PM10 yang dapat masuk ke saluran pernapasan manusia.
Paparan debu batu bara dalam jangka panjang disebut berisiko menimbulkan berbagai penyakit serius, seperti gangguan paru-paru hitam, silikosis, hingga PPOK atau Penyakit Paru Obstruktif Kronis. Risiko tersebut dinilai semakin tinggi bagi masyarakat yang setiap hari tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan pertambangan dan jalur transportasi batu bara.
“Setiap hari kami menghirup debu batu bara. Anak-anak juga bermain di sekitar pantai yang tercemar. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan masyarakat ke depan,” kata seorang warga lainnya.
Masyarakat juga menyoroti persoalan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Warga mengaku hingga saat ini tidak pernah merasakan manfaat nyata dari program CSR perusahaan, meskipun aktivitas tambang telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka.
Menurut Kak Butet dan sejumlah tokoh masyarakat Peunaga, perusahaan semestinya memiliki komitmen untuk membantu pembangunan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
“Kami tidak pernah menerima anggaran CSR dari perusahaan. Padahal perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam memiliki kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Secara umum, program CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta perlindungan lingkungan. Dalam praktiknya, perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam diwajibkan menjalankan program sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan wilayah operasionalnya.
Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan untuk meninjau langsung kondisi pencemaran yang terjadi di sepanjang pesisir Meureubo. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk mengatasi dampak lingkungan sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.
Masyarakat juga mendesak adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang batu bara agar pencemaran lingkungan tidak terus meluas dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir di Aceh Barat.
“Kami hanya ingin laut kembali bersih dan masyarakat bisa kembali mencari nafkah dengan layak seperti dulu,” tutup seorang nelayan setempat.
Baca Juga:
Bupati TRK Tegaskan Faskes di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil





















