Scroll untuk baca berita
Bisnis & FinansialJakartaNasional

OJK Relaksasi Aturan SLIK, Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk Laporan

1541
×

OJK Relaksasi Aturan SLIK, Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk Laporan

Sebarkan artikel ini

NewsBidik.Com – Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyesuaian kebijakan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Langkah ini dinilai strategis dalam mendorong efisiensi sistem sekaligus memperkuat inklusi keuangan di Indonesia.

Dalam Rapat Dewan Komisioner terbaru, OJK menetapkan bahwa laporan SLIK ke depan hanya akan menampilkan data kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Ketentuan ini berlaku baik terhadap total plafon kredit maupun baki debet yang dimiliki oleh setiap debitur.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyederhanaan informasi kredit agar lebih relevan dan proporsional. Dengan demikian, catatan kredit bernilai kecil tidak lagi menjadi faktor yang berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Menurut OJK, selama ini kredit dengan nominal rendah kerap tetap tercatat dalam SLIK dan berdampak pada penilaian kelayakan kredit, meskipun nilainya relatif kecil. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan individu yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengakses pembiayaan.

“Dengan pembatasan ini, informasi yang ditampilkan menjadi lebih fokus pada kredit yang memiliki dampak signifikan terhadap profil risiko debitur,” ujar Friderica.

Selain melakukan relaksasi pada batas minimum pencatatan kredit, OJK juga memperkenalkan kebijakan baru terkait percepatan pembaruan data pelunasan pinjaman. Lembaga jasa keuangan kini diwajibkan untuk memperbarui status kredit yang telah dilunasi dalam sistem SLIK maksimal dalam waktu tiga hari kerja.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data serta memberikan kepastian bagi debitur. Dengan pembaruan yang lebih cepat, masyarakat yang telah melunasi kewajibannya dapat segera memperoleh perbaikan skor kredit, sehingga peluang untuk mengakses pembiayaan baru menjadi lebih terbuka.

Langkah penyederhanaan birokrasi ini juga diharapkan mampu mengurangi kendala administratif yang selama ini kerap dikeluhkan oleh nasabah, terutama dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.

OJK menilai, kombinasi antara pembatasan pencatatan kredit kecil dan percepatan pembaruan data akan memberikan dampak positif bagi ekosistem keuangan nasional. Tidak hanya meningkatkan efisiensi sistem, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan keandalan informasi kredit.

Lebih jauh, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akses pembiayaan yang lebih inklusif. Dengan sistem yang semakin adaptif dan responsif, diharapkan masyarakat dari berbagai lapisan dapat memanfaatkan layanan keuangan secara optimal tanpa terbebani oleh catatan kredit yang tidak signifikan.

Melalui reformasi ini, OJK kembali menegaskan perannya sebagai regulator yang tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga aktif menciptakan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat luas.

Baca Juga:

OJK Sesuaikan SLIK untuk Dorong Akses Kredit Perumahan, Target 3 Juta Rumah Dipercepat

Bupati Kuningan dan Bank Kuningan Raih Prestasi Nasional di Ajang TOP BUMD Awards 2026

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.