Scroll untuk baca berita
AcehBisnis & FinansialNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Bupati Nagan Raya Desak PMKS Naikkan Harga Sawit, TBS Petani Kembali Rp2.600 per Kilogram

1009
×

Bupati Nagan Raya Desak PMKS Naikkan Harga Sawit, TBS Petani Kembali Rp2.600 per Kilogram

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bergerak cepat merespons keluhan para petani kelapa sawit terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya petani sawit, Bupati Nagan Raya Dr. TR Keumangan, S.H., M.H., memanggil seluruh Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di daerah tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas kondisi yang terjadi.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (2/6/2026), dihadiri oleh seluruh perwakilan PMKS yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya. Dalam forum tersebut, Bupati yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa langkah pemanggilan perusahaan merupakan respons langsung pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat akibat turunnya harga sawit.

Menurut TRK, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian masyarakat Nagan Raya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak terhadap harga komoditas tersebut harus mempertimbangkan kondisi petani sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya.

Dalam kesempatan itu, Bupati mempertanyakan alasan yang mendasari keputusan sejumlah PMKS menurunkan harga pembelian TBS sekitar dua pekan lalu. Ia menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena kelapa sawit merupakan salah satu sumber penghasilan utama masyarakat.

“Masyarakat mempertanyakan mengapa harga buah kelapa sawit diturunkan. Padahal komoditas ini menjadi salah satu sumber pendapatan dominan bagi masyarakat Nagan Raya. Karena itu, kami perlu mengetahui secara jelas faktor yang menyebabkan penurunan harga tersebut,” ujar TRK.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan pemerintah daerah apabila terdapat kendala yang memengaruhi kebijakan pembelian hasil panen petani. Menurutnya, pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan maupun petani agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

“Jika memang ada persoalan yang menyebabkan harga harus disesuaikan, seharusnya perusahaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, kita dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” katanya.

Pada pertemuan tersebut, Bupati TRK secara tegas meminta seluruh PMKS yang beroperasi di Nagan Raya untuk segera menaikkan kembali harga pembelian TBS. Langkah itu dinilai penting guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

“Saya meminta setelah pertemuan ini harga buah kelapa sawit segera dinaikkan. Tidak ada alasan untuk tidak menaikkan harga sawit karena kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Menanggapi arahan tersebut, seluruh perwakilan PMKS yang hadir menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan kembali harga pembelian TBS mulai hari berikutnya. Harga yang sebelumnya berada pada kisaran Rp2.400 per kilogram akan dinaikkan menjadi Rp2.600 per kilogram.

Perwakilan PMKS dari PT Fajar Baizury, Yosrizal Syarif, menyampaikan bahwa pihak perusahaan siap melaksanakan arahan tersebut. Pernyataan itu kemudian mendapat dukungan dan persetujuan dari seluruh perwakilan PMKS yang hadir dalam rapat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah Nagan Raya Ir. H. Hizbulwatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sejumlah kepala perangkat daerah, staf khusus bupati, serta perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Nagan Raya.

Keputusan menaikkan kembali harga TBS disambut positif oleh para petani sawit karena diharapkan dapat membantu menjaga pendapatan mereka di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor perkebunan kelapa sawit saat ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”