Scroll untuk baca berita
Jakarta

Pemkab Nagan Raya dan DPRK Temui Satgas Pusat, Perjuangkan Bantuan Korban Bencana Hidrometeorologi

3919
×

Pemkab Nagan Raya dan DPRK Temui Satgas Pusat, Perjuangkan Bantuan Korban Bencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (20/5/2026), guna membahas percepatan penanganan korban bencana hidrometeorologi di daerah tersebut.

Dalam kunjungan itu, tim Pemkab Nagan Raya yang dipimpin Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Ir. H. Hizbulwatan, mengadakan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melalui Plt. Sekda, Ir. H. Hizbulwatan mengatakan, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penanganan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Nagan Raya.

“Hal ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Korban Bencana Menggugat (AKBM) serta aspirasi warga di Desa Kuta Trieng dan Lamie, Kecamatan Darul Makmur, beberapa waktu lalu,” ujar Hizbulwatan.

Ia menjelaskan, Pemkab Nagan Raya telah menyampaikan data terbaru korban bencana hidrometeorologi untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial, seperti bantuan jaminan hidup (jadup), isi hunian, serta pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana.

“Pemkab selalu bersinergi dengan DPRK Nagan Raya untuk memperjuangkan bantuan ini bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Plt. Sekda Hizbulwatan.

Menurut Hizbulwatan, kunjungan ke Posko Nasional Satgas di Kemendagri diharapkan dapat memberikan kepastian terkait bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi di Nagan Raya.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Kami akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif, baik dengan tim Satgas Pusat, BPS, maupun Kementerian Sosial (Kemensos),” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, Kolonel Inf. Tamimi Hendra Kusuma, menyambut baik serta mengapresiasi kunjungan tim Pemkab Nagan Raya dan DPRK.

“Kami dari tim satgas akan segera memfasilitasi usulan dari Pemkab Nagan Raya dan akan berkoordinasi dengan BPS serta Kemensos untuk percepatan pemberian bantuan,” kata Tamimi.

Ia juga meminta Pemkab Nagan Raya segera melakukan validasi terhadap seluruh data korban apabila masih ditemukan data yang belum valid maupun kekeliruan data.

“Apabila data sudah valid, nanti kami akan sampaikan ke BPS untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) pemadanan data,” sebutnya.

“Selanjutnya, Kemensos akan melakukan cleansing data penerima bantuan sesuai dengan data yang disampaikan oleh BPS,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Sekda turut didampingi Plt. Kadis Sosial Ali Munir, S.E., M.M., Ak., Kalak BPBD Irfanda Rinaldi, S.STP., Kepala BPKD Alfiandri, S.E., M.Si., Ak., serta sejumlah anggota DPRK Nagan Raya

Baca Juga:

Diduga Limbah PLTU 3-4 Dibuang ke Area Terbuka, DLH dan APH Diminta Bertindak

Bupati TRK Tegaskan Faskes di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil

Masyarakat Nagan Raya Keluhkan Abrasi Pantai, Dugaan Imbas Pengerukan PLTU

Truk Batu Bara Menuju PLTU 3-4 Terguling di Jalur Meulaboh–Nagan Raya, Warga Keluhkan Debu dan Truk Ugal-Ugalan

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”