Scroll untuk baca berita
JakartaNasionalPOLRI

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat di 2026

5519
×

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat di 2026

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jakarta – Ketua Umum PW FRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Memasuki Januari 2026, layanan ini terus diperkuat untuk memastikan respons cepat dan efektif terhadap berbagai situasi darurat di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Agus Flores, Call Center 110 hadir sebagai solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara segera, mulai dari gangguan keamanan hingga kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

“Call Center 110 adalah pintu pertama masyarakat untuk mendapatkan perlindungan negara. Respons cepat dan ketepatan penanganan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Agus Flores di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi nomor 110 dalam berbagai kondisi darurat, antara lain tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan fisik. Selain itu, layanan ini juga dapat digunakan untuk melaporkan insiden jalan raya, termasuk kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan medis maupun evakuasi segera.

Baca juga

Dari Lahan Terbengkalai Menjadi Lumbung Pangan, Paguyuban Petani Wanajaya Bangkitkan Ketahanan Pangan Lokal

Tak hanya itu, gangguan ketertiban umum seperti tawuran remaja, perkelahian antarwarga, hingga aksi premanisme juga dapat dilaporkan melalui Call Center 110. Dalam situasi tertentu, layanan ini turut berperan dalam penanganan awal bencana alam maupun keadaan darurat lain yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian dengan cepat.

Baca juga

Ketua FWJ Indonesia Kritik Proyek Dispora Bekasi yang Diduga Dilindungi Oknum Ormas Bermodus Wartawan

Agus Flores menambahkan, prosedur pelaporan melalui Call Center 110 tergolong mudah dan telah terintegrasi secara nasional. Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Pelapor diminta menyampaikan identitas diri, lokasi kejadian secara akurat, serta kronologi singkat peristiwa yang dilaporkan.

“Laporan yang masuk akan langsung diteruskan oleh operator ke unit kepolisian terdekat untuk dilakukan penanganan di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus Flores menegaskan bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis atau bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari. Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya komunikasi.

Baca juga

Diduga Ada Kriminalisasi, Warga Cot Rambong Nagan Raya Minta Kapolri Turun Tangan Usut Oknum Penyidik

Namun demikian, ia mengingatkan agar fasilitas tersebut digunakan secara bertanggung jawab. Agus Flores menegaskan bahwa panggilan palsu atau tindakan iseng (prank) ke Call Center 110 merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum.

“Penyalahgunaan layanan 110 sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan situasi darurat yang sesungguhnya. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa orang lain,” tegasnya.

Dengan penguatan layanan Call Center 110 di tahun 2026, Agus Flores berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh Indonesia.

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”