Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Diduga Ada Kriminalisasi, Warga Cot Rambong Nagan Raya Minta Kapolri Turun Tangan Usut Oknum Penyidik

4110
×

Diduga Ada Kriminalisasi, Warga Cot Rambong Nagan Raya Minta Kapolri Turun Tangan Usut Oknum Penyidik

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, ACEH – Dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, memicu kegelisahan masyarakat setempat. Mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Aceh, serta Propam Mabes Polri segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.Sabtu , (04/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah terbitnya surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum “Pro Justitia” Nomor: B/84.a/IX/RES.1.24./2025/Dittipidum tentang penetapan tersangka atas nama Raja Sabi dan Herman Suari, dua warga Desa Cot Rambong. Penetapan tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/344/X/2023/SKPT/Bareskrim Polri tanggal 10 Oktober 2023 dengan pelapor Cut Nina Rostina.

Kedua warga tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat atau turut serta membuat surat palsu, sebagaimana disangkakan oleh pelapor. Namun masyarakat mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena dokumen asli yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah diperlihatkan kepada para terlapor maupun masyarakat desa setempat.

Bukti Diduga Tidak Sinkron dengan Fakta

Tim Liputan Media Khusus Aceh yang mengikuti perkembangan kasus di Pengadilan Negeri Suka makmue, Kabupaten Nagan Raya, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara bukti laporan pelapor dan keterangan saksi dengan kondisi fakta lapangan.

Warga Desa Cot Rambong menilai proses penyidikan terkesan tidak objektif dan sarat dugaan keberpihakan. Mereka menduga ada oknum penyidik yang bekerja sama dengan pihak pelapor, sehingga masyarakat kecil menjadi korban.

Warga: “Kami Taati Hukum, Tapi Hukum Jangan Dipermainkan”

Masyarakat Desa Cot Rambong yang sebagian besar adalah petani menyatakan mereka tidak anti hukum, namun tidak terima jika penegakan hukum justru dipakai untuk menekan dan mengkriminalisasi rakyat kecil.

Kami percaya kepada institusi POLRI, tapi jika ada oknum yang bermain, harus ditindak. Jangan biarkan masyarakat jadi tumbal karena permainan segelintir orang,” ujar perwakilan warga.

Harapan Kepada Kapolri

Demi tegaknya keadilan, masyarakat mendesak:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

Kapolda Aceh, dan

Propam Mabes Polri

untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.

Warga berharap institusi Polri tidak membiarkan hukum dijalankan secara tebang pilih, serta menindak aparat yang terbukti bermain dalam perkara sehingga kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga,

(Bersambung – Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini)

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.