Scroll untuk baca berita
AcehNasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Mutasi Berujung PHK Sepihak, Karyawan PT Ensem Lestari Jaya Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

2977
×

Diduga Mutasi Berujung PHK Sepihak, Karyawan PT Ensem Lestari Jaya Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Kebijakan mutasi kerja yang diterbitkan manajemen PT Ensem Lestari Jaya menuai sorotan. Sejumlah karyawan menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena disertai konsekuensi dianggap mengundurkan diri apabila tidak bersedia menjalani mutasi, tanpa memperoleh pesangon maupun hak normatif lainnya.

Berdasarkan dokumen surat resmi perusahaan, manajemen menetapkan mutasi terhadap beberapa karyawan yang sebelumnya bertugas di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan di Kabupaten Nagan Raya. Dalam surat tersebut, para pekerja dimutasikan untuk bekerja di unit PKS PT Ensem Sawita yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tertanggal Minggu (22/2/2026).

Poin yang menjadi perhatian adalah klausul dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa apabila karyawan tidak bersedia menjalani mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Selain itu, disebutkan pula bahwa karyawan yang menolak mutasi tidak berhak atas pesangon maupun hak lainnya.

Sejumlah pekerja yang terdampak mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Amiruddin dan Tamser yang masing-masing memiliki masa kerja enam tahun, Hasna Basrii (lima tahun), Zulfahmi (10 tahun), serta Zainuddin (11 tahun) menyatakan selama ini tidak pernah menerima surat peringatan (SP1 maupun SP2). Mereka menilai keputusan mutasi dilakukan secara sepihak tanpa ruang dialog dan negosiasi yang memadai.

“Mutasi memang hak manajemen, tetapi harus memperhatikan kepatutan dan kondisi pekerja. Apalagi jika disertai ancaman kehilangan hak normatif,” ujar salah seorang pemerhati ketenagakerjaan yang dimintai tanggapan.

Dalam praktik hubungan industrial, mutasi merupakan kewenangan perusahaan sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja serta tidak boleh dijadikan sarana pemutusan hubungan kerja secara terselubung.

Ketentuan mengenai hubungan kerja dan hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur aspek ketenagakerjaan termasuk hak atas upah, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta perlakuan non-diskriminatif.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, pekerja memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi melalui dinas ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi dua arah dalam setiap pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Para pemerhati buruh menilai dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja menjadi langkah terbaik guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Ensem Lestari Jaya terkait alasan penerapan kebijakan mutasi tersebut maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan para karyawan.

Diharapkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nagan Raya dapat menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan Green Policing dan penanaman pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap alam sebagai investasi bagi generasi yang akan datang. Sinergi antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Nagan Raya yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).