Scroll untuk baca berita
AcehNasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Mutasi Berujung PHK Sepihak, Karyawan PT Ensem Lestari Jaya Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

2909
×

Diduga Mutasi Berujung PHK Sepihak, Karyawan PT Ensem Lestari Jaya Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Kebijakan mutasi kerja yang diterbitkan manajemen PT Ensem Lestari Jaya menuai sorotan. Sejumlah karyawan menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena disertai konsekuensi dianggap mengundurkan diri apabila tidak bersedia menjalani mutasi, tanpa memperoleh pesangon maupun hak normatif lainnya.

Berdasarkan dokumen surat resmi perusahaan, manajemen menetapkan mutasi terhadap beberapa karyawan yang sebelumnya bertugas di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan di Kabupaten Nagan Raya. Dalam surat tersebut, para pekerja dimutasikan untuk bekerja di unit PKS PT Ensem Sawita yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tertanggal Minggu (22/2/2026).

Poin yang menjadi perhatian adalah klausul dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa apabila karyawan tidak bersedia menjalani mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Selain itu, disebutkan pula bahwa karyawan yang menolak mutasi tidak berhak atas pesangon maupun hak lainnya.

Sejumlah pekerja yang terdampak mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Amiruddin dan Tamser yang masing-masing memiliki masa kerja enam tahun, Hasna Basrii (lima tahun), Zulfahmi (10 tahun), serta Zainuddin (11 tahun) menyatakan selama ini tidak pernah menerima surat peringatan (SP1 maupun SP2). Mereka menilai keputusan mutasi dilakukan secara sepihak tanpa ruang dialog dan negosiasi yang memadai.

“Mutasi memang hak manajemen, tetapi harus memperhatikan kepatutan dan kondisi pekerja. Apalagi jika disertai ancaman kehilangan hak normatif,” ujar salah seorang pemerhati ketenagakerjaan yang dimintai tanggapan.

Dalam praktik hubungan industrial, mutasi merupakan kewenangan perusahaan sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja serta tidak boleh dijadikan sarana pemutusan hubungan kerja secara terselubung.

Ketentuan mengenai hubungan kerja dan hak pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur aspek ketenagakerjaan termasuk hak atas upah, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta perlakuan non-diskriminatif.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, pekerja memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi melalui dinas ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi dua arah dalam setiap pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Para pemerhati buruh menilai dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja menjadi langkah terbaik guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Ensem Lestari Jaya terkait alasan penerapan kebijakan mutasi tersebut maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan para karyawan.

Diharapkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nagan Raya dapat menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.