NEWSBIDIK, PEMALANG . Pemberitaan yang mengaitkan nama Bos Heri dengan dugaan praktik penyelewengan, penimbunan, dan perdagangan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, mendapat bantahan keras.
Nama Bos Heri sebelumnya disebut dalam pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media, di antaranya cakrawalanews.media, beritapolriinvestigasi.com, bpi91.com, dan suarajurnalis.com. Dalam sejumlah narasi tersebut, Bos Heri dikaitkan dengan dugaan aktivitas pengangsuan solar bersubsidi, penggunaan barcode pertanian, hingga dugaan gudang penimbunan di wilayah Kalimas.
Namun, pihak Bos Heri menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengaitkan dirinya dengan aktivitas sebagaimana dituduhkan.
Menurut klarifikasi yang disampaikan, Bos Heri sudah lama tidak berkecimpung dalam aktivitas bisnis BBM maupun kegiatan pengangsuan solar bersubsidi.
Ia juga menegaskan tidak melakukan aktivitas pengangsuan di SPBU yang kemudian dikaitkan dengan namanya dalam sejumlah pemberitaan. Dengan demikian, tudingan yang menyebut Bos Heri sebagai pihak yang berada di balik dugaan jaringan penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi tersebut dibantah secara tegas.
Pihak Bos Heri juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, terutama apabila tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi mengenai keterlibatan dirinya, seperti dokumentasi kejadian, transaksi, keterangan resmi aparat penegak hukum, maupun bukti lain yang secara langsung menghubungkan Bos Heri dengan aktivitas yang dituduhkan.
“Bos Heri sudah lama tidak beraktivitas di dunia BBM. Jadi, tudingan bahwa beliau masih melakukan pengangsuan atau mengendalikan kegiatan penimbunan solar sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” demikian inti klarifikasi dari pihak Bos Heri.
Soroti Verifikasi dan Penyebutan Nama
Pihak Bos Heri menilai penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merupakan persoalan serius. Karena itu, informasi semestinya melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan pengecekan silang yang memadai sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Terlebih, pemberitaan yang menyebut seseorang sebagai “aktor intelektual”, “mastermind”, atau pihak yang diduga mengendalikan jaringan tindak pidana berpotensi menimbulkan persepsi bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, padahal kebenaran tuduhan tersebut masih dibantah dan belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum.
Pihak Bos Heri mempertanyakan apakah sebelum pemberitaan diterbitkan, media-media tersebut telah memberikan kesempatan yang memadai kepada Bos Heri untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Aspek UU ITE Turut Disoroti
Pihak Bos Heri juga menyoroti aspek hukum terkait penyebarluasan informasi melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat ketentuan mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Pasal 27A beserta Pasal 45 ayat (4) menjadi bagian dari ketentuan tersebut, dengan sejumlah pemaknaan yang kemudian diperjelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan otomatis merupakan pelanggaran UU ITE. Penerapannya harus melihat isi, konteks, unsur perbuatan, subjek yang dituju, serta ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat informasi elektronik yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan memenuhi unsur hukum yang berlaku, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, pihak Bos Heri menegaskan bahwa langkah pertama yang diharapkan adalah klarifikasi, koreksi, dan penggunaan hak jawab, tanpa mengesampingkan kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
Diduga Tidak Sesuai Prinsip Kode Etik Jurnalistik
Selain aspek hukum, pihak Bos Heri juga menyoroti prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 KEJ juga berkaitan dengan kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dewan Pers sendiri dalam praktik penanganan pengaduan pemberitaan mencatat bahwa persoalan yang berkaitan dengan akurasi, keberimbangan, penggunaan sumber, hak jawab, profesionalisme, dan opini menghakimi merupakan bagian dari isu yang dapat berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, pihak Bos Heri meminta agar pemberitaan yang telah memuat namanya dievaluasi kembali dari sisi akurasi dan keberimbangan, khususnya terkait dasar informasi yang digunakan untuk menghubungkan dirinya dengan dugaan aktivitas BBM bersubsidi tersebut.
Minta Hak Jawab dan Koreksi
Pihak Bos Heri meminta kepada media yang bersangkutan agar memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara proporsional, sekaligus melakukan koreksi apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memang memberikan mekanisme bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memperoleh hak jawab secara proporsional. Pihak Bos Heri menyatakan terbuka untuk memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat diluruskan secara terbuka.
Apabila penyelesaian melalui klarifikasi dan hak jawab tidak tercapai, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat terkait karya atau kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Serahkan Dugaan Pelanggaran BBM kepada Aparat
Sementara itu, terkait dugaan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Moga maupun Kalimas, pihak Bos Heri menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila memang terdapat laporan dan bukti yang cukup.
Menurut pihak Bos Heri, apabila memang ditemukan praktik pelanggaran hukum terkait BBM bersubsidi, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Pihak Bos Heri juga menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan apabila aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk membuktikan apakah dirinya benar terlibat atau tidak dalam aktivitas sebagaimana dituduhkan.
Dengan demikian, hingga terdapat bukti hukum yang sah dan dapat diverifikasi, tudingan terhadap Bos Heri sebagaimana dimuat dalam sejumlah pemberitaan tersebut merupakan tuduhan yang telah dibantah dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pihak Bos Heri berharap media massa tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum teruji kebenarannya.

















