Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkuasa Di Lahan Eks izin HGU PT USJ Disoroti. Diduga Diperjual Belikan . Pemkab Jangan Tutup Mata .

3104
×

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkuasa Di Lahan Eks izin HGU PT USJ Disoroti. Diduga Diperjual Belikan . Pemkab Jangan Tutup Mata .

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Nagan Raya. Diduga Diperjual Belikan Areal HGU PT. USJ Usaha Semester Jaya di kabupaten Nagan Raya, Sejak Berakhir izin HGU di Tahun 2017 , Menurut Keterangan BR Cs masyarakat desa setempat disaat di temui TIM Lipsus Propinsi Aceh Pncari Fakta , diduga Areal ex HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT USJ- Usaha Semesta Jaya adanya diperjualbelikan lahan ex HGU ke pihak pengusaha /pihak lain serta Dialihkan Sertifikat Hak Milik – SHM .

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penggeledahan dikantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 . Penggeledahan tersebut merupakan bagian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahagunakan lahan eks Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Usaha Semesta Jaya di kabupaten Nagan Raya atas terbitnya SHM atas nama Keluarga Perusahaan.

Narasumber masyarakat setempat yang ditemui TIM Lipsus Propinsi Aceh menegaskan Pemkab Nagan Raya Jangan tutup mata , Areal ex HGU tersebut seluas 1.418.5 Hektar masih dikuasai pihak perusahaan tersebut Senen (7/9/2026)

Beberapa warga desa yang berada di sekeliling keberadaan areal HGU Perusahaan Perkebunan PT USJ di saat itu menjelaskan lahan kami diserobot PT Perusahaan Perkebunan ada yang diganti rugi ( Pinayah ) dan ada yang tidak mendapatkan . Pada saat itu kami dipaksakan oleh Oknum TNI, Jika siapa saja yang tidak menurut dikumpulkan di mushala kemudian ditampar ” Ungkapnya”

Beberapa warga masyarakat desa setempat berharap Pemerintahan serta Aparat Penegak Hukum -APH usut tuntas. Lahan kami yang diserobot kami ambil kembali. Kami masyarakat Taat Hukum namun Aparat Penegak Hukum -APH usut tuntas jangan permainkan Hukum Sesuai dengan peraturan , perundang-undangan ” Tegasnya”

Kami masyarakat hanya mempertahankan hak kami seutuhnya tanpa ada Intiminasi dari pihak manapun diharapkan kesemua pihak.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”