DaerahJawa TengahNEWS-BIDIK JEPARA

Diduga Manipulasi Status, Warga Kancilan Jepara Gelar Pernikahan Meski Masih Bersuami

2119
×

Diduga Manipulasi Status, Warga Kancilan Jepara Gelar Pernikahan Meski Masih Bersuami

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Jepara — Sebuah peristiwa pernikahan di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan manipulasi data status pernikahan oleh salah satu pihak. Acara yang berlangsung meriah pada Minggu, 29 Maret 2026 itu, awalnya tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Namun, fakta berbeda mulai terungkap setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut. Seorang perempuan berinisial S, yang diketahui sebagai warga Desa Kancilan, diduga masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya dan belum memiliki akta cerai, tetapi tetap melangsungkan pernikahan.

Kecurigaan ini diperkuat oleh keterangan dari perangkat desa setempat. Modin Desa Kancilan berinisial L, saat dikonfirmasi oleh tim Newsbidik melalui sambungan telepon, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pengajuan pernikahan dari pihak S. Namun, proses tersebut tidak dilanjutkan karena adanya kejanggalan dalam dokumen administrasi.

“Memang ada pengajuan pernikahan, tapi saya tidak berani memproses. Setelah saya cek KTP, statusnya masih memiliki suami dan belum bisa menunjukkan akta cerai, jadi saya pending,” ujar L. Rabu, (01/04/2026) 

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian menelusuri ke Desa Tubanan. Saat mendatangi kediaman petinggi desa setempat berinisial U, diperoleh keterangan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pernikahan seperti yang dimaksud.

“Kalau yang menikah sekitar tanggal 29 Maret kemarin, sepertinya tidak ada. Coba nanti saya tanyakan ke modin,” ungkap U.

Tak lama berselang, modin Desa Tubanan berinisial SL turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut memang terdapat acara di keluarga S, namun bukan pernikahan yang bersangkutan.

“Yang punya hajat tanggal 29 Maret itu S, tapi acaranya ngunduh mantu anaknya yang bernama KH, dan setahunya statusnya janda,” jelas SL.

Meski demikian, hasil penelusuran lapangan serta perbedaan keterangan antar pihak memunculkan dugaan adanya rekayasa data terkait status S. Indikasi tersebut mengarah pada kemungkinan perubahan status dari masih bersuami menjadi janda secara tidak sah, termasuk dugaan pemalsuan dokumen seperti akta cerai.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 sampai 8 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak S terkait dugaan tersebut. Aparat terkait diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pentingnya keabsahan dokumen administrasi dalam proses pernikahan, serta perlunya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan data yang merugikan berbagai pihak.

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas