HeadlineHukum & KriminalJawa BaratPOLRI

Detik-Detik Penggerebekan Gudang Gas Oplosan di Cileungsi, Modus Rapi Untungkan Hingga Rp13 Miliar

2080
×

Detik-Detik Penggerebekan Gudang Gas Oplosan di Cileungsi, Modus Rapi Untungkan Hingga Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, CILEUNGSI – Jajaran Polres Bogor melalui Polsek Cileungsi membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di wilayah Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (2/4/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang kerap diakses pada malam hari.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, memimpin langsung operasi penggerebekan bersama tim reskrim. Setibanya di lokasi, polisi menemukan sejumlah tabung LPG berserakan, peralatan suntik pemindahan gas, serta bongkahan es batu yang digunakan untuk mempercepat proses perpindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Para pelaku yang tengah bekerja pun dibuat tak berkutik ketika polisi menggerebek ruangan produksi.

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak Oktober 2025. Modusnya, LPG subsidi 3 kg-yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin-dikuras menggunakan alat rakitan, lalu dipindahkan secara manual ke tabung 12 kg. Gas oplosan tersebut kemudian dijual kepada pengepul dengan harga rata-rata Rp107 ribu per tabung.

Skalanya pun bukan kecil. Menurut Kompol Edison, para pelaku mampu memproduksi ratusan tabung setiap hari, bahkan melibatkan sejumlah warga sekitar untuk membantu proses pengoplosan. “Ada ibu-ibu yang diberdayakan mengoplos gas di rumah masing-masing, dengan kapasitas 10 hingga 15 tabung per rumah. Aktivitas ini benar-benar terorganisir,” ungkapnya.

Dalam sebulan, nilai keuntungan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp13,23 miliar. Angka fantastis itu didapat dari selisih harga gas melon bersubsidi sebagai bahan baku dan harga jual tabung 12 kg yang sudah dioplos. Polisi menduga jaringan ini telah memiliki pasar tetap dan distributor yang menampung barang hasil pengoplosan.

Selain merugikan negara, aktivitas ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan gas yang tidak memenuhi standar keselamatan menimbulkan risiko kebakaran hingga ledakan, terlebih peralatan yang dipakai tidak memenuhi standar industri. “Ini bukan hanya soal penyalahgunaan subsidi, tapi juga ancaman keselamatan jiwa,” tegas Kompol Edison.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Mereka dikenakan Pasal terkait penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi yang pada intinya melarang setiap orang memperdagangkan, memindahtangankan, dan memanfaatkan BBM atau LPG bersubsidi tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, tindakan pengoplosan gas ini juga mengandung unsur pidana umum, sehingga pelaku turut dijerat dengan ketentuan KUHP tentang perbuatan curang dan mengedarkan barang yang tidak sesuai standar. Dengan demikian, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.

Polisi Kembangkan Jaringan dan Pemasok

Hingga kini, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok tabung subsidi dalam jumlah besar, pemodal utama, serta jalur distribusi barang hasil pengoplosan. Polisi memastikan pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar peredaran gas oplosan yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Baca Juga:

Gudang LPG di Sukoharjo Diduga Ilegal dan Oplos Gas Subsidi 3 Kg, Terindikasi Libatkan Oknum Aparat inisial DN

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Jawa Barat

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Pekerja informal, termasuk peserta mandiri dan pekerja dengan upah di bawah UMK, tetap berhak mendapatkan bansos sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jakarta

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya membenahi institusi Polri melalui peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta penguatan kedekatan dengan masyarakat. Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, Polri diarahkan untuk semakin profesional, responsif, dan hadir dalam menjawab berbagai persoalan keamanan dan ketertiban, termasuk pemberantasan narkotika, penyelundupan, dan judi online.