Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

3919
×

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//MLILIR, KAB. SEMARANG – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kg (“melon”) ditemukan dalam sebuah investigasi media di kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, Kabupaten Semarang, pada hari Sabtu, (7 /6/2025).

Berdasarkan investigasi tersebut, gas LPG bersubsidi diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk Tri, pemilik kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, saat dikonfirmasi oleh awak media mengakui penggunaan gas LPG 3 kg tersebut. Ia berdalih bahwa penggunaan gas bersubsidi tersebut hanya sebagai “perbantuan,” sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

Penggunaan gas LPG bersubsidi oleh pelaku usaha peternakan bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Regulasi Disperindag secara tegas melarang penggunaan gas LPG bersubsidi untuk kegiatan usaha peternakan.

Penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian dan pemanfaatan gas LPG. Selain itu, penyalahgunaan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah . Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Peraturan lain yang terkait adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang mengatur tentang peruntukan dan pendistribusian LPG bersubsidi

Temuan ini menimbulkan kekawatiran terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparatur dinas terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan ini dan memastikan subsidi harus tepat sasaran.

Setelah pemilik peternakan pak tri menyampaikan ke awak media besok lagi tidak akan menggunakan LPG 3 kg untuk peternakan yang saya kelola,

Munculnya pemberitaan ini kepada dinas terkait kabupaten Semarang ( APH ) aparat penegak hukum.polres Semarang dan Polda bisa bertindak tegas kepada pengusaha pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 kg seharusnya di pergunakan untuk masyarakat kecil atau tidak mampu,

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”