Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

3849
×

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//MLILIR, KAB. SEMARANG – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kg (“melon”) ditemukan dalam sebuah investigasi media di kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, Kabupaten Semarang, pada hari Sabtu, (7 /6/2025).

Berdasarkan investigasi tersebut, gas LPG bersubsidi diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk Tri, pemilik kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, saat dikonfirmasi oleh awak media mengakui penggunaan gas LPG 3 kg tersebut. Ia berdalih bahwa penggunaan gas bersubsidi tersebut hanya sebagai “perbantuan,” sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

Penggunaan gas LPG bersubsidi oleh pelaku usaha peternakan bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Regulasi Disperindag secara tegas melarang penggunaan gas LPG bersubsidi untuk kegiatan usaha peternakan.

Penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian dan pemanfaatan gas LPG. Selain itu, penyalahgunaan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah . Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Peraturan lain yang terkait adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang mengatur tentang peruntukan dan pendistribusian LPG bersubsidi

Temuan ini menimbulkan kekawatiran terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparatur dinas terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan ini dan memastikan subsidi harus tepat sasaran.

Setelah pemilik peternakan pak tri menyampaikan ke awak media besok lagi tidak akan menggunakan LPG 3 kg untuk peternakan yang saya kelola,

Munculnya pemberitaan ini kepada dinas terkait kabupaten Semarang ( APH ) aparat penegak hukum.polres Semarang dan Polda bisa bertindak tegas kepada pengusaha pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 kg seharusnya di pergunakan untuk masyarakat kecil atau tidak mampu,

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”