Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

3941
×

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//MLILIR, KAB. SEMARANG – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kg (“melon”) ditemukan dalam sebuah investigasi media di kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, Kabupaten Semarang, pada hari Sabtu, (7 /6/2025).

Berdasarkan investigasi tersebut, gas LPG bersubsidi diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk Tri, pemilik kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, saat dikonfirmasi oleh awak media mengakui penggunaan gas LPG 3 kg tersebut. Ia berdalih bahwa penggunaan gas bersubsidi tersebut hanya sebagai “perbantuan,” sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

Penggunaan gas LPG bersubsidi oleh pelaku usaha peternakan bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Regulasi Disperindag secara tegas melarang penggunaan gas LPG bersubsidi untuk kegiatan usaha peternakan.

Penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian dan pemanfaatan gas LPG. Selain itu, penyalahgunaan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah . Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Peraturan lain yang terkait adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang mengatur tentang peruntukan dan pendistribusian LPG bersubsidi

Temuan ini menimbulkan kekawatiran terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparatur dinas terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan ini dan memastikan subsidi harus tepat sasaran.

Setelah pemilik peternakan pak tri menyampaikan ke awak media besok lagi tidak akan menggunakan LPG 3 kg untuk peternakan yang saya kelola,

Munculnya pemberitaan ini kepada dinas terkait kabupaten Semarang ( APH ) aparat penegak hukum.polres Semarang dan Polda bisa bertindak tegas kepada pengusaha pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 kg seharusnya di pergunakan untuk masyarakat kecil atau tidak mampu,

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.