Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

3639
×

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//MLILIR, KAB. SEMARANG – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kg (“melon”) ditemukan dalam sebuah investigasi media di kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, Kabupaten Semarang, pada hari Sabtu, (7 /6/2025).

Berdasarkan investigasi tersebut, gas LPG bersubsidi diduga digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk Tri, pemilik kandang peternakan ayam di Desa Mlilir, saat dikonfirmasi oleh awak media mengakui penggunaan gas LPG 3 kg tersebut. Ia berdalih bahwa penggunaan gas bersubsidi tersebut hanya sebagai “perbantuan,” sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

Penggunaan gas LPG bersubsidi oleh pelaku usaha peternakan bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Regulasi Disperindag secara tegas melarang penggunaan gas LPG bersubsidi untuk kegiatan usaha peternakan.

Penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pendistribusian dan pemanfaatan gas LPG. Selain itu, penyalahgunaan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah . Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Peraturan lain yang terkait adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, yang mengatur tentang peruntukan dan pendistribusian LPG bersubsidi

Temuan ini menimbulkan kekawatiran terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparatur dinas terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan ini dan memastikan subsidi harus tepat sasaran.

Setelah pemilik peternakan pak tri menyampaikan ke awak media besok lagi tidak akan menggunakan LPG 3 kg untuk peternakan yang saya kelola,

Munculnya pemberitaan ini kepada dinas terkait kabupaten Semarang ( APH ) aparat penegak hukum.polres Semarang dan Polda bisa bertindak tegas kepada pengusaha pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 kg seharusnya di pergunakan untuk masyarakat kecil atau tidak mampu,

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.