Scroll untuk baca berita
AcehHukum & Kriminal

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tolak Banding Jaksa, Putusan Lepas Lima Terdakwa Kasus Lahan Nagan Raya Dikuatkan

1852
×

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tolak Banding Jaksa, Putusan Lepas Lima Terdakwa Kasus Lahan Nagan Raya Dikuatkan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, “BANDA ACEH” Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nomor 27/Pid.B/2026/PN.Skm tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan tersebut sebelumnya melepaskan Nazir bin Indrus dan para terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum dalam perkara yang disidangkan di PN Suka Makmue.

Keputusan pada tingkat banding itu tertuang dalam Putusan Nomor 562/PID/2026/PT BNA tertanggal 30 September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil yang berlaku.

Majelis hakim yang memeriksa perkara banding tersebut terdiri atas Sadri, S.H., M.H., sebagai ketua majelis, serta Ajmafni Arli, S.H., M.H., dan Nurmiati, S.H., masing-masing sebagai

hakim anggota. Kamis, (15/10/2026)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa upaya banding terhadap putusan lepas tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan formil. Dengan demikian, putusan pada tingkat pertama yang dijatuhkan oleh PN Suka Makmue tetap berlaku.

Putusan banding ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang melibatkan Nazir bin Indrus dan para terdakwa lainnya. Majelis hakim tingkat banding tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara melalui permintaan banding tersebut, melainkan mendasarkan putusannya pada aspek formal pengajuan upaya hukum.

Advokat Terdakwa Sampaikan Rasa Syukur

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut, Agus Jalizar, S.H., M.H., selaku advokat yang mendampingi Nazir bin Indrus dan para terdakwa lainnya, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim.

Menurut Agus, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.

Ia menilai keputusan majelis hakim dalam perkara banding itu telah memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa, khususnya dengan tetap berlakunya putusan PN Suka Makmue yang sebelumnya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Agus juga berharap agar setiap aparat penegak hukum senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta berlandaskan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi dalam proses penegakan hukum agar setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, ketentuan hukum, dan nilai-nilai keadilan, bukan dipengaruhi oleh faktor lain yang bertentangan dengan prinsip hukum.

Kepastian Hukum dan Prinsip Keadilan

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara dalam setiap upaya hukum yang ditempuh para pihak. Persyaratan formil merupakan bagian penting dalam proses peradilan yang harus dipenuhi agar suatu permohonan atau upaya hukum dapat diperiksa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dengan tidak diterimanya permintaan banding Penuntut Umum, putusan PN Suka Makmue Nomor 27/Pid.B/2026/PN.Skm tetap berlaku sebagaimana dikuatkan melalui putusan tingkat banding tersebut.

Perkembangan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya menuntut ketegasan, tetapi juga ketelitian dalam menerapkan hukum acara, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga

Sudaryono Dijadwalkan Hadiri Pelantikan HKTI Aceh, 23 DPC Kabupaten/Kota Dikukuhkan

SMA Negeri 1 Seunagan Dorong Siswa Berani Bermimpi Kuliah ke Australia

Rotasi Besar Perwira Polri, Kapolri Mutasi 199 Pati dan Pamen

Tinggalkan Balasan

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”