NEWSBIDIK, NAGAN RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial RN (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 10,18 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya sekitar pukul 17.50 WIB. Informasi tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Serbajadi.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi kemudian mengamankan RN, warga Kecamatan Darul Makmur, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 10,18 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna toska, satu plastik bening, satu tutup botol lampu, empat lembar tisu putih, satu pak plastik klip bening, serta satu sendok sabu berbahan plastik berwarna hitam.
Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan berwarna hitam, satu dokumen data kendaraan bermotor, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BL 3845 VAQ juga diamankan petugas.
Selanjutnya, RN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak kehidupan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.
Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta membangun lingkungan yang terbebas dari ancaman narkoba.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.
Baca Juga
Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong
Proses hukum terhadap RN selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.



















