NEWSBIDIK,Mojokerto – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Tambang yang hingga kini masih beroperasi itu diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan resmi, sehingga memunculkan kekhawatiran warga terkait dampak hukum dan lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan intensitas tinggi. Sejumlah armada pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang setiap hari. Kondisi tersebut dinilai masyarakat berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak, sekaligus memperbesar risiko kerusakan lingkungan di sekitar area penambangan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
“Kami berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak hanya membiarkan hal ini. Apakah harus menunggu bencana besar terjadi baru ada tindakan tegas? Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan agar lingkungan kami tidak semakin rusak,” ujarnya kepada tim media, Kamis (18/6/2026).
Masyarakat juga mempertanyakan alasan aktivitas tambang tersebut masih dapat beroperasi, padahal keberadaannya disebut telah diketahui oleh instansi terkait di daerah. Di tengah masyarakat bahkan muncul dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional tambang tersebut. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Warga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi pemerintah terkait segera melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas operasional tambang dengan memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, masyarakat meminta agar aktivitas penambangan segera dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah pusat turut meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga masih marak di wilayah Mojokerto. Langkah pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta pihak kepolisian setempat untuk memperoleh konfirmasi resmi mengenai status perizinan tambang tersebut dan langkah yang akan diambil menindaklanjuti laporan masyarakat. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.



















