Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & KriminalNEWSBIDIK ACEH JAYA

Diduga Dipicu Sengketa Penyadapan Karet, Seorang Petani di Aceh Jaya Tewas Dibacok

4359
×

Diduga Dipicu Sengketa Penyadapan Karet, Seorang Petani di Aceh Jaya Tewas Dibacok

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Aceh Jaya — Dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (18/6/2026) pagi. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait penyadapan pohon karet yang berujung pada aksi pembacokan menggunakan senjata tajam.

Korban diketahui berinisial BA (58), seorang petani dan pekebun warga Desa Kuala Ligan. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka terbuka serius di bagian leher akibat tebasan parang.

Sementara itu, pelaku yang berinisial MR (45), juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga desa yang sama, telah diamankan aparat kepolisian setelah menyerahkan diri sesaat usai kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika pelaku berangkat menuju kebun miliknya. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati sejumlah pohon karet miliknya telah disadap oleh pihak lain tanpa izin.

Pelaku kemudian menemui korban dan menanyakan siapa yang melakukan penyadapan tersebut. Saat itu, korban menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan oleh pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok” dan meminta agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keributan.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mendatangi para pekerja yang berada di lokasi dan memperoleh informasi bahwa kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas perintah korban. Informasi itu diduga memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku kembali mencari korban menggunakan becak sambil membawa satu bilah parang panjang.

Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan korban sedang berada di warung milik seorang warga di Desa Kuala Ligan. Saat tiba di lokasi, pelaku turun dari kendaraan sambil membawa parang dan mendekati korban.

Situasi sempat berhasil diredam oleh salah seorang saksi yang mengambil parang dari tangan pelaku dan meletakkannya di bawah pondok. Saksi juga berupaya menenangkan suasana dengan mengajak pelaku duduk dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Namun, setelah pembicaraan selesai dan pelaku diminta pulang, situasi berubah drastis. Pelaku kembali mengambil parang yang sebelumnya diletakkan di bawah pondok dan secara tiba-tiba menebaskan senjata tersebut ke arah leher sebelah kiri korban.

Korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung mendatangi Polsek Sampoiniet dan menyerahkan diri kepada petugas.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Pidana Umum, Unit Resmob, serta Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Jaya bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan pengamanan terhadap pelaku serta sejumlah barang bukti.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu bilah parang bergagang kayu, pakaian korban yang berlumuran darah, dokumentasi dan foto tempat kejadian perkara, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Berdasarkan penyelidikan awal, motif sementara diduga berkaitan dengan perselisihan mengenai penyadapan atau pengambilan hasil getah karet yang dianggap dilakukan atas perintah korban. Aparat kepolisian masih terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan unsur pidana yang terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Bidhumas Polda Aceh Borong Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Empat, Penambang Emas Nyawa Melayang 6 luka Luka Tertimbun Longsor . Kab.Aceh Jaya- Calang

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).