Scroll untuk baca berita
AcehDaerahHeadlinePeristiwa

Empat, Penambang Emas Nyawa Melayang 6 luka Luka Tertimbun Longsor . Kab.Aceh Jaya- Calang

3950
×

Empat, Penambang Emas Nyawa Melayang 6 luka Luka Tertimbun Longsor . Kab.Aceh Jaya- Calang

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK ACEH Diduga 4 korban meninggal dunia 6 korbon luka Penambang Emas trandional di kabupaten Aceh Jaya – Calang Disaat Tim Lipsus Propinsi Aceh konfirmasi Kasad Reskrim Aceh jaya Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pertambangan secara manual di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sebelum terjadinya longsor. ( Rabu 17/6/2026 )

Pihak PT TPP3 Astra sebelumnya telah memberikan larangan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di area perusahaan.

Sebelum kejadian, pihak perusahaan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, mediasi antara perusahaan dan Pemerintah Desa Crakmong telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan pemberian waktu selama satu minggu, mulai 16 hingga 22 Juni 2026, kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas serta membereskan dan membersihkan peralatan yang berada di lokasi HGU tersebut.Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya kami telah berulang kali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, mengingat selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan dapat merusak lingkungan.

Menyikapi peristiwa ini, kami tegaskan bahwa:

Penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan – Kami tidak hanya berhenti pada identifikasi korban, tetapi juga sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk menelusuri:

– Legalitas lokasi dan kegiatan pertambangan tersebut

– Siapa pihak yang menjadi pemodal, pengelola lapangan, penyedia peralatan, hingga pihak yang menampung hasil tambang

– Adanya unsur kelalaian, kesengajaan, maupun keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Kami sepenuhnya sependapat bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti hanya sebagai musibah. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak mana pun, baik yang berada di lapangan maupun yang berada di balik layar, proses hukum akan dijalankan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek keselamatan kerja, pelanggaran perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kami terus mengembangkan informasi dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala. Kami juga turut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan mendukung upaya bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Kami berharap kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat termasuk stakeholder dapat membantu aparat untuk mengungkap peristiwa ini secara tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. ” Tegasnya ” ( Tim Lipsus Propinsi Aceh )

Baca Juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bidhumas Polda Aceh Borong Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”