NEWSBIDIK ACEH Diduga 4 korban meninggal dunia 6 korbon luka Penambang Emas trandional di kabupaten Aceh Jaya – Calang Disaat Tim Lipsus Propinsi Aceh konfirmasi Kasad Reskrim Aceh jaya Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pertambangan secara manual di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sebelum terjadinya longsor. ( Rabu 17/6/2026 )
Pihak PT TPP3 Astra sebelumnya telah memberikan larangan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di area perusahaan.
Sebelum kejadian, pihak perusahaan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, mediasi antara perusahaan dan Pemerintah Desa Crakmong telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan pemberian waktu selama satu minggu, mulai 16 hingga 22 Juni 2026, kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas serta membereskan dan membersihkan peralatan yang berada di lokasi HGU tersebut.Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya kami telah berulang kali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, mengingat selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan dapat merusak lingkungan.
Menyikapi peristiwa ini, kami tegaskan bahwa:
Penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan – Kami tidak hanya berhenti pada identifikasi korban, tetapi juga sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk menelusuri:
– Legalitas lokasi dan kegiatan pertambangan tersebut
– Siapa pihak yang menjadi pemodal, pengelola lapangan, penyedia peralatan, hingga pihak yang menampung hasil tambang
– Adanya unsur kelalaian, kesengajaan, maupun keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Kami sepenuhnya sependapat bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti hanya sebagai musibah. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak mana pun, baik yang berada di lapangan maupun yang berada di balik layar, proses hukum akan dijalankan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek keselamatan kerja, pelanggaran perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kami terus mengembangkan informasi dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala. Kami juga turut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan mendukung upaya bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Kami berharap kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat termasuk stakeholder dapat membantu aparat untuk mengungkap peristiwa ini secara tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. ” Tegasnya ” ( Tim Lipsus Propinsi Aceh )
Baca Juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Bidhumas Polda Aceh Borong Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026



















