Scroll untuk baca berita
AcehDaerahHeadlinePeristiwa

Empat, Penambang Emas Nyawa Melayang 6 luka Luka Tertimbun Longsor . Kab.Aceh Jaya- Calang

3968
×

Empat, Penambang Emas Nyawa Melayang 6 luka Luka Tertimbun Longsor . Kab.Aceh Jaya- Calang

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK ACEH Diduga 4 korban meninggal dunia 6 korbon luka Penambang Emas trandional di kabupaten Aceh Jaya – Calang Disaat Tim Lipsus Propinsi Aceh konfirmasi Kasad Reskrim Aceh jaya Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pertambangan secara manual di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam hari sebelum terjadinya longsor. ( Rabu 17/6/2026 )

Pihak PT TPP3 Astra sebelumnya telah memberikan larangan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di area perusahaan.

Sebelum kejadian, pihak perusahaan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, mediasi antara perusahaan dan Pemerintah Desa Crakmong telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan pemberian waktu selama satu minggu, mulai 16 hingga 22 Juni 2026, kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas serta membereskan dan membersihkan peralatan yang berada di lokasi HGU tersebut.Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya kami telah berulang kali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, mengingat selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan dapat merusak lingkungan.

Menyikapi peristiwa ini, kami tegaskan bahwa:

Penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan – Kami tidak hanya berhenti pada identifikasi korban, tetapi juga sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk menelusuri:

– Legalitas lokasi dan kegiatan pertambangan tersebut

– Siapa pihak yang menjadi pemodal, pengelola lapangan, penyedia peralatan, hingga pihak yang menampung hasil tambang

– Adanya unsur kelalaian, kesengajaan, maupun keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Kami sepenuhnya sependapat bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti hanya sebagai musibah. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak mana pun, baik yang berada di lapangan maupun yang berada di balik layar, proses hukum akan dijalankan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek keselamatan kerja, pelanggaran perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kami terus mengembangkan informasi dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala. Kami juga turut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan mendukung upaya bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Kami berharap kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat termasuk stakeholder dapat membantu aparat untuk mengungkap peristiwa ini secara tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. ” Tegasnya ” ( Tim Lipsus Propinsi Aceh )

Baca Juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bidhumas Polda Aceh Borong Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penyerahan bendera secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nagan Raya, Taufik, S.H., kepada para camat di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (12/8/2026).

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.