NEWSBIDIK,Nagan Raya. Dalam hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, pemberian atau keberadaan tanda pada kerbau (seperti cap, irisan pada telinga, atau warna bulu khusus) umumnya berfungsi sebagai tanda kepemilikan sah atau simbol status khusus dalam masyarakat. Rabu, (9/9/2026)
Menurut keterangan AM dan Istrinya yang merupakan pemilik kerbau peliharaan keluarga tersebut yang sejak lama yang dituding salah satu warga AP bahwa 1 ekor Kerbau tersebut milik nya di desa Alue Siron kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya .
Ironisnya , Disaat Kerbau tersebut untuk pembuktian bahwa siapa pemilik kerbau sebenarnya di desa Alue Siron yang dihadirkan diantara AM dan AP yang disaksikan Aparatur desa Alue Siron yang jelas pembuktian Kerbau tersebut Milik AM yang sudah sejak lama dimasukkan di kandang kerbau Miliknya.
AP yang mengaku Kerbau tersebut milik nya tidak bisa membuktikan diberikan tanda pada Kerbau tersebut setelah di depan Perangkat desa Alue Siron yang disaksikan Kepala desa .
Namun AP tidak terima hingga melaporkan AM ke Polsek Tadu Raya, Pada tanggal 22 Juli 2026 Nomor B /13 /VII/ 2026 / Reskrim Perihal : Permintaan Keterangan Hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 di polsek Tadu Raya untuk keperluan klarifikasi dan memberikan keterangan sehubungan adanya Dugaan tidak pidana perbuatan curang Pasal 495 Kitab Undang undang Pidana yang terjadi Didesa Alue Siron kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.
AM selaku pemilik kerbau sejak dilakukan pembuktian tanda tanda Kerbau yang disaksikan Aparatur Desa, Kerbau tersebut tidak dilepaskan seperti biasanya. bahkan sudah 2 bulan membayar upah potong rumput Perhari Rp 100 ribu. Dirinya harus membayar Rp 6 juta Rupiah, dikarenakan semakin lama proses hukum semakin hari semakin besar biaya yang dikeluarkan ” ungkapnya” sehingga Kerbau tersebut di jual ke orang lain.
Tidak semua selisih paham antar pemilik kerbau masuk dalam ranah hukum pidana. Pada dasarnya, sengketa atau perselisihan antar warga lebih sering masuk ke ranah hukum perdata atau diselesaikan melalui hukum adat/musyawarah Sesuai dengan Qanun.
Baca Juga
Dugaan Di Lahan Eks izin HGU PT USJ Penuh Drama Jual Beli . Diminta APH Usut Tuntas

















