NEWSBIDIK,Nagan Raya. Menurut Keterangan Kepala desa blang Sapek disaat di temui TIM Lipsus Propinsi Aceh dan LSM CAPA di kantor desa ( Selasa 8/9/2026 )
Kuat dugaan ex HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT USJ ( Usaha Semesta Jaya ) adanya diperjualbelikan lahan ke pihak lain , serta Dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik – SHM itu benar adanya. Namun tidak sesuai prosedur , Ungkapnya Kepala desa , Selain itu juga Penyidik Kejaksaan telah memangil saya selaku kepala desa untuk dimintai keterangan ” katanya ” Demi menindak lanjuti penyidikan TIM Kejaksaan di kabupaten Nagan Raya
Selama saya menjabat kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat ataupun sporadik di lahan ex HGU PT USJ yang berada di dalam desa Blang Sapek “tegas nya” di Areal ex HGU tersebut seluas 1.418.5 Hektar sebagian masih dikuasai pihak perusahaan tersebut
Beberapa warga desa yang berada di sekeliling keberadaan areal HGU Perusahaan Perkebunan PT USJ di saat itu menjelaskan lahan kami diserobot PT Perusahaan Perkebunan ada yang diganti rugi ( Pinayah ) dan ada yang tidak mendapatkan . Pada saat itu kami dipaksakan oleh Oknum TNI, Jika siapa saja yang tidak menurut dikumpulkan di mushala kemudian ditampar ” Ungkapnya”
Hampir Ratusan masyarakat Berharap Pemerintahan serta Aparat Penegak Hukum -APH usut tuntas. Burhan salah satu warga Desa. Lahan kami yang diserobot pihak perusahaan sudah puluhan tahun kami ambil kembali dengan nada tegas , Kami masyarakat Taat Hukum jangan permainkan Hukum ” Tegasnya” Kami masyarakat hanya mempertahankan hak seutuhnya tanpa ada Intiminasi dari pihak manapun diharapkan kesemua pihak di saat diwawancarai Jurnalis / wartawan ini dan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM CAPA.


















