
BOKS REDAKSI
Diterbitkan: OLEH
NEWSBIDIK.COM
Berita Indonesia Dinamis, Independen, Kredibel
DITERBITKAN OLEH
PT NUSANTARA BIDIK UTAMA
Berkedudukan di Pangandaran
Nomor AHU : AHU-070029.AH.01.30 Tahun 2024
NIB : 2611240061538
NPWP : 0215 8009 6244 2000
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
58110 – Penerbitan Buku
58120 – Penerbitan Direktori dan Mailing List
58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Buletin, dan Majalah
58200 – Penerbitan Piranti Lunak (Software)
60102 – Penyiaran Radio Oleh Swasta
60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
63911 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah
63912 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta
63990 – Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
ALAMAT REDAKSI
Kantor Pusat
Graha Desindo
Jl. Jatibening Baru No.224 RT 003 RW 003
Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede
Kota Bekasi – Jawa Barat
Email : nusantarabidikutama@gmail.com
Telp / WhatsApp : 0822-3116-4492
Website :
www.newsbidik.com
STRUKTUR PERUSAHAAN & REDAKSI
Penanggung Jawab
BrowiBowo
Pemimpin Umum
BrowiBowo
Dewan Pembina
H. Ismono, S.Sos
Dewan Penasehat
KH. Kanjeng Syekh Nurhadi
REDAKSI
Dewan Redaksi
Yus Sutrisno
Pemimpin Redaksi
Andi Kustrianto
Wakil Pemimpin Redaksi
Trisna Alfiditya Putri
REDAKSI PELAKSANA
Redaktur Pelaksana
Wiyono
Editor
HERMAWAN
VIKY
DARSONO
Handoko
REDAKSI BIDANG.Politik & Hukum
Guntur
Ekonomi & Bisnis
Aviv
Teknologi & Sains
Mayang Sugiarsih C
Gaya Hidup & Hiburan
Agus Ekawati
Olahraga
Elim Halimah
REPORTER & KONTRIBUTOR
Reporter Nasional
Abdul Azis Muslim
Asep Baka Setiawan
Nendi Firmansyah
Agus Hidayat
Tarsoni
Didik Riyadi
Kontributor Nasional
Sulaiman
Tarsoni
Reporter Kepulauan Jawa
Aviv
TIM MULTIMEDIA
Fotografer & Videografer
Saputra
Editor Video
ARWAN
Desain Grafis
ADE
IT & PENGEMBANGAN
INDRA
Web Developer / Administrator
INBRAHIM
SEO & Data Analyst
TEGUH
BISNIS & PENGEMBANGAN USAHA
Manajer Bisnis & Iklan
(KOSONG DICARI)
Marketing & Partnership
ARIE SANTI
HUMAS & LEGAL
DADANG SH., MH
Humas & Komunikasi Publik
Cecep
Konsultan Hukum
Wahyu Surya Gading, S.H
BIRO HUKUM
Kuasa Hukum
Wahyu Surya Gading, S.H
Divisi Investigasi Hukum
Suharto
TEAM INVESTIGASI NKRI
Nur Sofiatun
BENDAHARA
SRI MAELANI
JARINGAN WILAYAH
KAPERWIL (Kepala Perwakilan Wilayah)
Jawa Barat
Efendi Subandono
Jawa Tengah
Tubagus Sadikin
Lampung
Bambang Sulianto
KAPERWIL Sumatera Selatan
Titi Dewi
Kalimantan Selatan
Abdul Sani
Provinsi Aceh
(Liputan Khusus Aceh)
Zahari Z
Banten
(Kosong)
Sulawesi Utara
(Kosong)
Jawa Timur
(Dalam Proses Rekrutmen)
KORLIP
Korlip Jabodetabek
Muarif Fadilah
KABIRO DAERAH
Jawa Timur
Kabiro Nganjuk – Bahtiar
Kabiro Bojonegoro – Edi Susanto
Kabiro Gresik – (Kosong)
Kabiro Sidoarjo – (Kosong)
Kabiro Madiun – (Kosong)
Jawa Tengah
Kabiro Kab. Semarang – (Kosong)
Kabiro Demak – (Kosong)
Kabiro Jepara – (Kosong)
Kabiro Cilacap – Sutisno
Kabiro Blora – Arifin
Kabiro Boyolali – Wasianto
Kabiro Sragen – Henri
Kabiro Pati – Jumadi
Kabiro Kota Semarang – Hendra Atmoko
Kabiro Grobogan – (kosong)
Jurnalis Kab Grobogan
Saryono
Kabiro Brebes – Tarsono
Kabiro Klaten – Deni Herdian
Jurnalis Kab. Pati – Ali Muhtarom
Jawa Barat
Kabiro Kab. Kuningan – Aas Sasbudi
Kabiro Kab. Bekasi – Tri Gunawan S.PDI
Kabiro Kota Bekasi – (Kosong)
Kabiro Kota Depok – (Kosong)
Kabiro Sumedang – (Kosong)
Kabiro Kab. Garut – (YANI DJUANDA)
Kabiro Kab. Cirebon – Dedi Satriadi
Jurnalis Jawa Barat
Ibnu Syahrul Fauzan
Ardilles Fadilah
Jurnalis Kab. Kuningan
Lilis Lismawati
Jurnalis Kab. Bekasi
Aris Sapari
Udin
Lampung
Kabiro Mesuji – (Kosong)
Kabiro Tulang Bawang – (GUSTI)
Sumatera Selatan
Jurnalis Banyuasin – (Kosong)
Aceh
KAPERWIL PROVINSI ACEH
IBNU HAKIM
Kabiro Nagan Raya – (Kosong)
Kabiro Aceh Barat – Andrian Lukmansyah
KETERANGAN
Seluruh wartawan NEWSBIDIK.COM dilengkapi ID Card dan tercantum dalam Boks Redaksi.
Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan NEWSBIDIK.COM namun namanya tidak tercantum dalam boks redaksi, maka segala tindakannya bukan tanggung jawab redaksi.
Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib atau menghubungi redaksi.
KODE ETIK JURNALISTIK
Media NEWSBIDIK.COM berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berdasarkan:
Peraturan Dewan Pers
Nomor 6 / Peraturan-DP / V / 2008
Tentang Pengesahan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh wartawan wajib menjunjung tinggi:
Independensi Pers
Akurasi Informasi
Profesionalisme Jurnalistik
Verifikasi Berita
Asas Praduga Tak Bersalah
Hak Jawab dan Hak Koreksi
BIDIK
Berita Indonesia Dinamis Independen Kredibel
Wartawan newsbidik.com tercantum dalam boks dan juga dibekali kartu pers / id card, jika tidak tercantum / tertulis nama pada Boks redaksi newsbidik.com berarti bukan wartawan newsbidik.com!! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku – ngaku dirinya wartawan newsbidik.com sedangkan namanya tidak tercantum pada boks redaksi, itu diluar tanggung jawab redaksi, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib
KODE ETIK JURNALISTIK
Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers berperan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, wartawan Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap individu, bertindak profesional, serta terbuka terhadap kontrol masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia harus berpegang pada landasan moral dan etika profesi. Oleh karena itu, wartawan Indonesia menetapkan serta menaati Kode Etik Jurnalistik berikut
Pasal 1 – Independensi dan Akurasi
Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Independen berarti menyampaikan berita sesuai hati nurani tanpa intervensi pihak lain.
Akurat berarti berita harus sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi.
Berimbang berarti memberikan kesempatan setara bagi semua pihak.
Tidak beritikad buruk berarti tidak bertujuan merugikan pihak lain secara sengaja.
Pasal 2 – Profesionalisme dalam Jurnalistik
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu:
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Menghormati hak privasi.
Tidak menerima suap.
Menyajikan berita faktual dengan sumber yang jelas.
Tidak melakukan plagiat.
Menampilkan gambar, foto, atau suara secara berimbang dan dengan keterangan sumber yang lengkap.
Menghormati pengalaman traumatis narasumber dalam penyajian berita.
Menggunakan metode tertentu dalam liputan investigasi untuk kepentingan publik.
Pasal 3 – Verifikasi dan Praduga Tak Bersalah
Wartawan Indonesia wajib:
Menguji kebenaran informasi dengan check and recheck.
Menyajikan berita secara berimbang.
Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 – Larangan Berita Bohong, Fitnah, dan Cabul
Wartawan Indonesia dilarang membuat berita yang:
Bohong – informasi yang diketahui tidak sesuai fakta.
Fitnah – tuduhan tanpa dasar dengan niat buruk.
Sadis – penyajian berita yang kejam tanpa belas kasihan.
Cabul – konten yang bertujuan membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar atau suara dari arsip, wajib mencantumkan waktu pengambilan.
Pasal 5 – Perlindungan Identitas Korban dan Anak
Wartawan tidak boleh menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Identitas mencakup semua data yang dapat mengarah pada individu tertentu.
Anak adalah individu berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 – Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap
Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi sebelum informasi menjadi pengetahuan umum.
Wartawan dilarang menerima suap dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensinya.
Pasal 7 – Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yang menginginkan anonimitas.
Embargo berarti menunda penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.
Informasi latar belakang dapat disiarkan tanpa menyebut sumbernya.
Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
Pasal 8 – Larangan Diskriminasi dan Prasangka
Wartawan dilarang menulis berita dengan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa. Selain itu, wartawan tidak boleh merendahkan martabat kelompok yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
Pasal 9 – Penghormatan terhadap Kehidupan Pribadi
Wartawan wajib menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 10 – Koreksi dan Permintaan Maaf
Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan wajib memberikan ruang untuk:
Hak jawab – tanggapan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Hak koreksi – pembetulan informasi yang keliru.
Penyajian hak jawab dan hak koreksi harus proporsional dengan kesalahan yang dibuat.
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Penilaian akhir terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008, yang mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan resmi.




