Scroll untuk baca berita

BOKS-REDAKSI

 

BOKS REDAKSI

Diterbitkan: OLEH

NEWSBIDIK.COM

Berita Indonesia Dinamis, Independen, Kredibel

DITERBITKAN OLEH

PT NUSANTARA BIDIK UTAMA

Berkedudukan di Pangandaran

Nomor AHU : AHU-070029.AH.01.30 Tahun 2024

NIB : 2611240061538

NPWP : 0215 8009 6244 2000

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

58110 – Penerbitan Buku

58120 – Penerbitan Direktori dan Mailing List

58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Buletin, dan Majalah

58200 – Penerbitan Piranti Lunak (Software)

60102 – Penyiaran Radio Oleh Swasta

60202 – Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta

63911 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

63912 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

63990 – Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL

ALAMAT REDAKSI

Kantor Pusat

Graha Desindo

Jl. Jatibening Baru No.224 RT 003 RW 003

Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede

Kota Bekasi – Jawa Barat

Email : nusantarabidikutama@gmail.com

Telp / WhatsApp : 0822-3116-4492

Website :

www.newsbidik.com

STRUKTUR PERUSAHAAN & REDAKSI

Penanggung Jawab

BrowiBowo

Pemimpin Umum

BrowiBowo

Dewan Pembina

H. Ismono, S.Sos

Dewan Penasehat

KH. Kanjeng Syekh Nurhadi

REDAKSI

Dewan Redaksi

Yus Sutrisno

Pemimpin Redaksi

Andi Kustrianto

Wakil Pemimpin Redaksi

Trisna Alfiditya Putri

REDAKSI PELAKSANA

Redaktur Pelaksana

Wiyono

Editor

HERMAWAN

VIKY

DARSONO

Handoko

REDAKSI BIDANG.Politik & Hukum

Guntur

Ekonomi & Bisnis

Aviv

Teknologi & Sains

Mayang Sugiarsih C

Gaya Hidup & Hiburan

Agus Ekawati

Olahraga

Elim Halimah

REPORTER & KONTRIBUTOR

Reporter Nasional

Abdul Azis Muslim

Asep Baka Setiawan

Nendi Firmansyah

Agus Hidayat

Tarsoni

Didik Riyadi

Kontributor Nasional

Sulaiman

Tarsoni

Reporter Kepulauan Jawa

Aviv

TIM MULTIMEDIA

Fotografer & Videografer

Saputra

Editor Video

ARWAN

Desain Grafis

ADE 

IT & PENGEMBANGAN

INDRA 

Web Developer / Administrator

INBRAHIM

SEO & Data Analyst

TEGUH

BISNIS & PENGEMBANGAN USAHA

Manajer Bisnis & Iklan

(KOSONG DICARI)

Marketing & Partnership

ARIE SANTI

HUMAS & LEGAL

DADANG SH., MH

Humas & Komunikasi Publik

Cecep

Konsultan Hukum

Wahyu Surya Gading, S.H

BIRO HUKUM

Kuasa Hukum

Wahyu Surya Gading, S.H

Divisi Investigasi Hukum

Suharto

TEAM INVESTIGASI NKRI

Nur Sofiatun

BENDAHARA

SRI MAELANI

JARINGAN WILAYAH

KAPERWIL (Kepala Perwakilan Wilayah)

Jawa Barat

Efendi Subandono

Jawa Tengah

Tubagus Sadikin

Lampung

Bambang Sulianto

 KAPERWIL Sumatera Selatan

Titi Dewi

Kalimantan Selatan

Abdul Sani

Provinsi Aceh

(Liputan Khusus Aceh)

Zahari Z

Banten

(Kosong)

Sulawesi Utara

(Kosong)

Jawa Timur

(Dalam Proses Rekrutmen)

KORLIP

Korlip Jabodetabek

Muarif Fadilah

KABIRO DAERAH

Jawa Timur

Kabiro Nganjuk – Bahtiar

Kabiro Bojonegoro – Edi Susanto

Kabiro Gresik – (Kosong)

Kabiro Sidoarjo – (Kosong)

Kabiro Madiun – (Kosong)

Jawa Tengah

Kabiro Kab. Semarang – (Kosong)

Kabiro Demak – (Kosong)

Kabiro Jepara – (Kosong) 

Kabiro Cilacap – Sutisno

Kabiro Blora – Arifin

Kabiro Boyolali – Wasianto

Kabiro Sragen – Henri

Kabiro Pati – Jumadi

Kabiro Kota Semarang – Hendra Atmoko

Kabiro Grobogan – (kosong) 

Jurnalis Kab Grobogan

Saryono

Kabiro Brebes – Tarsono

Kabiro Klaten – Deni Herdian

Jurnalis Kab. Pati – Ali Muhtarom

Jawa Barat

Kabiro Kab. Kuningan – Aas Sasbudi

Kabiro Kab. Bekasi – Tri Gunawan S.PDI

Kabiro Kota Bekasi – (Kosong)

Kabiro Kota Depok – (Kosong)

Kabiro Sumedang – (Kosong)

Kabiro Kab. Garut – (YANI DJUANDA)

Kabiro Kab. Cirebon – Dedi Satriadi

Jurnalis Jawa Barat

Ibnu Syahrul Fauzan

Ardilles Fadilah

Jurnalis Kab. Kuningan

Lilis Lismawati

Jurnalis Kab. Bekasi

Aris Sapari

Udin

Lampung

Kabiro Mesuji – (Kosong)

Kabiro Tulang Bawang – (GUSTI)

Sumatera Selatan

Jurnalis Banyuasin – (Kosong)

Aceh

KAPERWIL PROVINSI ACEH 

IBNU HAKIM

Kabiro Nagan Raya – (Kosong)

Kabiro Aceh Barat – Andrian Lukmansyah

KETERANGAN

Seluruh wartawan NEWSBIDIK.COM dilengkapi ID Card dan tercantum dalam Boks Redaksi.

Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan NEWSBIDIK.COM namun namanya tidak tercantum dalam boks redaksi, maka segala tindakannya bukan tanggung jawab redaksi.

Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib atau menghubungi redaksi.

KODE ETIK JURNALISTIK

Media NEWSBIDIK.COM berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berdasarkan:

Peraturan Dewan Pers

Nomor 6 / Peraturan-DP / V / 2008

Tentang Pengesahan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh wartawan wajib menjunjung tinggi:

Independensi Pers

Akurasi Informasi

Profesionalisme Jurnalistik

Verifikasi Berita

Asas Praduga Tak Bersalah

Hak Jawab dan Hak Koreksi


BIDIK

Berita Indonesia Dinamis Independen Kredibel

Wartawan newsbidik.com tercantum dalam boks dan juga dibekali kartu pers / id card, jika tidak tercantum / tertulis nama pada Boks redaksi newsbidik.com berarti bukan wartawan newsbidik.com!! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku – ngaku dirinya wartawan newsbidik.com sedangkan namanya tidak tercantum pada boks redaksi, itu diluar tanggung jawab redaksi, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib 


KODE ETIK JURNALISTIK
Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers berperan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, wartawan Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap individu, bertindak profesional, serta terbuka terhadap kontrol masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia harus berpegang pada landasan moral dan etika profesi. Oleh karena itu, wartawan Indonesia menetapkan serta menaati Kode Etik Jurnalistik berikut


Pasal 1 – Independensi dan Akurasi

Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Independen berarti menyampaikan berita sesuai hati nurani tanpa intervensi pihak lain.

Akurat berarti berita harus sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi.

Berimbang berarti memberikan kesempatan setara bagi semua pihak.

Tidak beritikad buruk berarti tidak bertujuan merugikan pihak lain secara sengaja.

Pasal 2 – Profesionalisme dalam Jurnalistik

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu:

Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Menghormati hak privasi.

Tidak menerima suap.

Menyajikan berita faktual dengan sumber yang jelas.

Tidak melakukan plagiat.

Menampilkan gambar, foto, atau suara secara berimbang dan dengan keterangan sumber yang lengkap.

Menghormati pengalaman traumatis narasumber dalam penyajian berita.

Menggunakan metode tertentu dalam liputan investigasi untuk kepentingan publik.

Pasal 3 – Verifikasi dan Praduga Tak Bersalah

Wartawan Indonesia wajib:

Menguji kebenaran informasi dengan check and recheck.

Menyajikan berita secara berimbang.

Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 – Larangan Berita Bohong, Fitnah, dan Cabul

Wartawan Indonesia dilarang membuat berita yang:

Bohong – informasi yang diketahui tidak sesuai fakta.

Fitnah – tuduhan tanpa dasar dengan niat buruk.

Sadis – penyajian berita yang kejam tanpa belas kasihan.

Cabul – konten yang bertujuan membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar atau suara dari arsip, wajib mencantumkan waktu pengambilan.

Pasal 5 – Perlindungan Identitas Korban dan Anak

Wartawan tidak boleh menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Identitas mencakup semua data yang dapat mengarah pada individu tertentu.

Anak adalah individu berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6 – Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap

Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi sebelum informasi menjadi pengetahuan umum.

Wartawan dilarang menerima suap dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensinya.

Pasal 7 – Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yang menginginkan anonimitas.

Embargo berarti menunda penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.

Informasi latar belakang dapat disiarkan tanpa menyebut sumbernya.

Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

Pasal 8 – Larangan Diskriminasi dan Prasangka

Wartawan dilarang menulis berita dengan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa. Selain itu, wartawan tidak boleh merendahkan martabat kelompok yang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

Pasal 9 – Penghormatan terhadap Kehidupan Pribadi

Wartawan wajib menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 10 – Koreksi dan Permintaan Maaf
Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan wajib memberikan ruang untuk:
Hak jawab – tanggapan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Hak koreksi – pembetulan informasi yang keliru.

Penyajian hak jawab dan hak koreksi harus proporsional dengan kesalahan yang dibuat.


Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
Penilaian akhir terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.

Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008, yang mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan resmi.