Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPurbalingga

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

987
×

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PURBALINGGA – Sejumlah warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengeluhkan dugaan kekurangan isi pada tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli dari salah satu agen pengisian, PT Bitcom Asri Energi.

Baca Juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Keluhan muncul setelah warga melakukan penimbangan ulang. Berdasarkan standar, tabung elpiji 3 kg yang layak edar umumnya memiliki berat total sekitar 8 kilogram—terdiri dari tabung kosong 5 kilogram dan isi gas 3 kilogram. Namun, hasil penimbangan menunjukkan sebagian tabung hanya berbobot 7,5 hingga 7,7 kilogram.

Baca Juga

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

“Kalau dihitung, kekurangannya bisa sampai ratusan gram. Padahal harga yang dibayar sama seperti tabung penuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/8/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu PT Bitcom Asri Energi pernah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Polda Jawa Tengah. Namun, hingga kini warga mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga 

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Tim media yang berupaya mengonfirmasi ke kantor PT Bitcom Asri Energi pada Rabu siang tidak berhasil menemui manajemen. Petugas keamanan setempat menyampaikan bahwa manajer perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, termasuk takaran yang tidak benar. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan barang yang dijual memenuhi label berat bersih. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga 

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap tabung elpiji di wilayah tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Langkah ini dinilai penting demi melindungi hak konsumen dan mencegah terulangnya dugaan kecurangan serupa.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme