Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPurbalingga

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

929
×

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PURBALINGGA – Sejumlah warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengeluhkan dugaan kekurangan isi pada tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli dari salah satu agen pengisian, PT Bitcom Asri Energi.

Baca Juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Keluhan muncul setelah warga melakukan penimbangan ulang. Berdasarkan standar, tabung elpiji 3 kg yang layak edar umumnya memiliki berat total sekitar 8 kilogram—terdiri dari tabung kosong 5 kilogram dan isi gas 3 kilogram. Namun, hasil penimbangan menunjukkan sebagian tabung hanya berbobot 7,5 hingga 7,7 kilogram.

Baca Juga

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

“Kalau dihitung, kekurangannya bisa sampai ratusan gram. Padahal harga yang dibayar sama seperti tabung penuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/8/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu PT Bitcom Asri Energi pernah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Polda Jawa Tengah. Namun, hingga kini warga mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga 

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Tim media yang berupaya mengonfirmasi ke kantor PT Bitcom Asri Energi pada Rabu siang tidak berhasil menemui manajemen. Petugas keamanan setempat menyampaikan bahwa manajer perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, termasuk takaran yang tidak benar. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan barang yang dijual memenuhi label berat bersih. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga 

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap tabung elpiji di wilayah tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Langkah ini dinilai penting demi melindungi hak konsumen dan mencegah terulangnya dugaan kecurangan serupa.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”