Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPurbalingga

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

1038
×

Dugaan Isi Gas Elpiji 3 Kg di Purbalingga Kurang, Warga Rugi Hingga Ratusan Gram

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PURBALINGGA – Sejumlah warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengeluhkan dugaan kekurangan isi pada tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli dari salah satu agen pengisian, PT Bitcom Asri Energi.

Baca Juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Keluhan muncul setelah warga melakukan penimbangan ulang. Berdasarkan standar, tabung elpiji 3 kg yang layak edar umumnya memiliki berat total sekitar 8 kilogram—terdiri dari tabung kosong 5 kilogram dan isi gas 3 kilogram. Namun, hasil penimbangan menunjukkan sebagian tabung hanya berbobot 7,5 hingga 7,7 kilogram.

Baca Juga

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

“Kalau dihitung, kekurangannya bisa sampai ratusan gram. Padahal harga yang dibayar sama seperti tabung penuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/8/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu PT Bitcom Asri Energi pernah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Polda Jawa Tengah. Namun, hingga kini warga mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga 

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Tim media yang berupaya mengonfirmasi ke kantor PT Bitcom Asri Energi pada Rabu siang tidak berhasil menemui manajemen. Petugas keamanan setempat menyampaikan bahwa manajer perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, termasuk takaran yang tidak benar. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan barang yang dijual memenuhi label berat bersih. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga 

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap tabung elpiji di wilayah tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Langkah ini dinilai penting demi melindungi hak konsumen dan mencegah terulangnya dugaan kecurangan serupa.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas