Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwa

Miris Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Ancam Lahan Produktif di Desa Nganten Jogonalan, APH Pembiaran Adanya Tambang Ilegal

1869
×

Miris Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Ancam Lahan Produktif di Desa Nganten Jogonalan, APH Pembiaran Adanya Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Klaten- Warga Desa Nganten, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resah akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lahan pertanian produktif milik warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung tanpa papan proyek dan izin resmi, mengarah pada dugaan kuat pelanggaran terhadap tata guna lahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS di Istana, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Berdasarkan pantauan langsung tim media pada Kamis (7/8/2025) pukul 12.34 WIB, satu unit alat berat jenis eksavator terlihat beroperasi di area persawahan dan awak media menanyakan BBM yang di gunakan beli dimana.jawab Ceker, kalau BBM yang beli bos.e dari SPBU ucapnya,

Lahan yang biasa digunakan warga untuk menanam jagung dan palawija. Lokasi penggalian kini dipenuhi tumpukan tanah serta bekas galian yang merusak struktur lahan secara keseluruhan.

“Dulunya ini lahan subur, sekarang sudah tidak bisa ditanami lagi. Tidak ada sosialisasi apa pun dari pihak desa atau pemilik alat,” ujar seorang warga Dusun Krajan yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Alat berat tersebut diketahui mulai beroperasi sejak akhir Juli 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nganten, Kecamatan Jogonalan, maupun pihak berwenang di Kabupaten Klaten.

Baca Juga

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Tidak ditemukannya papan informasi proyek, surat izin pertambangan, serta absennya pengawasan dari aparat berwenang, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang beroperasi tanpa melalui prosedur hukum dan administratif.

Warga menduga kuat bahwa aktivitas ini dilakukan oleh pihak luar desa, yang memanfaatkan kelengahan pengawasan serta kemungkinan adanya pembiaran dari oknum tertentu. Akibatnya, masyarakat sekitar mengalami kerugian signifikan, baik secara ekonomi maupun ekologis.

Sejumlah dampak negatif yang telah dirasakan warga antara lain:

Rusaknya jaringan irigasi pertanian

Terjadinya erosi tanah dan peningkatan risiko longsor saat musim hujan

Penurunan produktivitas lahan pertanian

Hilangnya mata pencaharian para petani lokal

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten, Kepolisian Resor Klaten, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Tuntutan warga mencakup:

Penghentian seluruh aktivitas tambang di lahan pertanian produktif

Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat

Reklamasi dan pemulihan kondisi lahan agar dapat kembali difungsikan untuk pertanian

Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga 

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di jalan kiyai Sanusi pangkalan,ngaringan Diduga Milik Oknum Berinisial,AN

Hingga berita ini dimuat,awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Nganten dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”