Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TimurNEWS BIDIK SIDOARJO

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

18262
×

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Sidoarjo, Jawa Timur .Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo menyita 12,5 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu di wilayah Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Penggerebekan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur.

Baca Juga

Polres Pangandaran Tanam Jagung Bareng Santri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras yang diedarkan tersebut tidak layak konsumsi dan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu pangan nasional.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MLH. Barang bukti yang diamankan antara lain:

Beras kemasan SPG ukuran 5–25 kg

Beras pecah kulit (PK)

Menir atau broken rice

Mesin produksi

Dokumen-dokumen produksi

Menurut pihak kepolisian, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen karena produk tidak sesuai standar bisa berdampak negatif pada kesehatan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang sekaligus, yaitu:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

➤ Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

➤ Ancaman hukuman: Maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

➤ Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Baca Juga

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS di Istana, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran pangan akan terus diperketat. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak layak konsumsi.

“Ini bentuk perlindungan kami terhadap hak konsumen dan upaya menjaga standar kualitas pangan di masyarakat,” ujar perwakilan Satgas Pangan Polda Jatim.

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”