Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPolitik

Klarifikasi Resmi BKPSDM Pangandaran: Harta Bupati Citra Sesuai Laporan e-LHKPN

1172
×

Klarifikasi Resmi BKPSDM Pangandaran: Harta Bupati Citra Sesuai Laporan e-LHKPN

Sebarkan artikel ini
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, saat ditemui di Pendopo Bupati, Rabu (6/8/2025). Klarifikasi disampaikan di tengah sorotan publik terkait isu kekayaan. | Dok. newsbidik.com // browibowo

NEWS-BIDIK, PANGANDARAN – Nama Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat isu terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan kondisi sebenarnya. Kabar tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial, memancing berbagai spekulasi dari warganet.

Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung memberikan klarifikasi. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kinerja BKPSDM, Wahyu Setyo Wibowo, pada Selasa siang, (5/8/ 2025).

Kami perlu menjelaskan agar masyarakat tidak termakan isu yang belum tentu benar. Semua harta kekayaan Bupati telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi e-LHKPN milik KPK,” ujar Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Citra melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp 2.972.325.741. Laporan itu disampaikan pada 5 Februari 2025, tak lama setelah ia resmi menjabat sebagai Bupati Pangandaran menggantikan posisinya di DPRD.

Rincian Harta Kekayaan Bupati Pangandaran:

Tanah & Bangunan: Rp 3.310.928.600

Kendaraan (Mobil & Motor): Rp 1.094.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp 46.000.000

Kas & Setara Kas: Rp 21.397.141

Surat Berharga dan Harta Lainnya: Nihil

Total Sebelum Utang: Rp 4.472.325.741

Total Utang: Rp 1.500.000.000

Kekayaan Bersih: Rp 2.972.325.741

Menurut Wahyu, nilai tanah dan bangunan telah disesuaikan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan sebagian aset tersebut merupakan warisan keluarga.

“Tidak ada yang ditutupi. Semua aset dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan. Bahkan kendaraan pun dilaporkan lengkap, yakni tiga unit mobil dan dua sepeda motor,” tambahnya.

Meski tidak semua detail kendaraan diungkap ke publik, seperti merek dan tahun pembuatan, BKPSDM memastikan seluruh informasi telah dimasukkan dalam sistem pelaporan KPK dan diverifikasi.

Pengingat Patuh LHKPN

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat kepada seluruh pejabat negara agar konsisten menjalankan kewajiban pelaporan kekayaan tahunan sesuai amanat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Wahyu menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan pungutan liar di kawasan Jembatan Timbang Tolongas, Sumedang, menjadi perhatian serius karena sejumlah truk bermuatan terlihat melanjutkan perjalanan tanpa masuk ke area penimbangan setelah diduga terjadi transaksi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak pengelola UPKB serta instansi terkait. Transparansi pemeriksaan dan penegakan aturan diperlukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Jawa Barat

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Pekerja informal, termasuk peserta mandiri dan pekerja dengan upah di bawah UMK, tetap berhak mendapatkan bansos sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”