Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPOLRI

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

1249
×

Polres Pangandaran Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Bertepatan Hari Anti Perdagangan Manusia

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui praktik prostitusi daring. Penetapan tersangka dalam kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, menjadikannya momentum penting dalam upaya pemberantasan kejahatan kemanusiaan. Jum at, (1/8/2025).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Pangandaran AKBP dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari lima orang yang diamankan saat penggerebekan, satu orang berinisial RFL (23), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, di sebuah penginapan berinisial OYO SA di Jalan Kidang Pananjung, Pangandaran. Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan dua perempuan serta tiga pria di dalam kamar penginapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RFL diduga kuat berperan sebagai perantara atau muncikari, yang memperdagangkan dua perempuan berinisial MY (alias Amel) dan RSI (alias Karin) melalui layanan seksual berbasis aplikasi daring,” terang AKP Idas.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel milik tersangka, yang diyakini digunakan untuk mengatur transaksi prostitusi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi segala bentuk eksploitasi manusia, khususnya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang untuk beroperasi,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan manusia.

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”