Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYAPOLRI

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

1037
×

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Mukhtarudin, pihak yang berada di lokasi Galian C Suak Palembang, melayangkan keberatan atas pemberitaan sejumlah media online yang menuding aktivitas galian tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah menerima setoran.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemberitaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memuat tudingan sepihak tanpa disertai klarifikasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah oknum media yang datang ke lokasi diduga melakukan tekanan dengan cara meminta “pulus” atau uang, dan ketika tidak diberi, kemudian muncul pemberitaan yang menyudutkan masyarakat maupun pihak yang memiliki izin resmi.

“Semestinya, jika ingin melakukan pemberitaan, wartawan langsung mengonfirmasi ke dinas terkait untuk mengecek kebenaran data. Bukan justru menyudutkan APH dengan tudingan menerima setoran,” ujarnya.

IUP Galian C Sudah Ada dan Sedang Proses Perpanjangan

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa Galian C tersebut sejak dulu memiliki izin IUP resmi. Bahkan sebelum masa izin berakhir, pihak pengelola telah mengajukan proses perpanjangan, dan tim dari dinas terkait Kabupaten Nagan Raya telah turun langsung melakukan pengecekan ulang ke lokasi.

Saat ini, aktivitas galian belum berjalan karena pihak pengelola masih fokus membuka dan memperbaiki akses jalan menuju lokasi galian.

Dugaan Sabotase dan Pencemaran Nama Baik

Mukhtarudin menduga bahwa terdapat unsur sabotase dalam pemberitaan yang menyudutkan dirinya maupun APH.

Ia meminta jajaran Polres Nagan Raya menindaklanjuti pemberitaan tersebut dan mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang dilayangkan tanpa dasar yang jelas. Selasa, (7/4/26)

“Tudingan itu merusak nama baik dan harus dibuktikan secara hukum. Kami berharap APH turun tangan untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan pihak yang meragukan legalitas galian untuk meminta data langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya, guna memastikan galian mana yang memiliki maupun tidak memiliki IUP.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Seorang remaja bernama Kamaludin (15) dilaporkan hilang setelah terseret arus deras Sungai Krueng Tadu di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (1/5/2026). Hingga Minggu (3/5/2026), tim gabungan BPBD, SAR, dan aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai meski terkendala arus yang kuat dan medan sulit. Pihak keluarga masih menunggu dengan penuh harap di lokasi kejadian.”