Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYAPOLRI

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

1138
×

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang, Mukhtarudin Bantah Tuduhan Tak Miliki IUP dan Setoran ke APH

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Mukhtarudin, pihak yang berada di lokasi Galian C Suak Palembang, melayangkan keberatan atas pemberitaan sejumlah media online yang menuding aktivitas galian tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah menerima setoran.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemberitaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memuat tudingan sepihak tanpa disertai klarifikasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah oknum media yang datang ke lokasi diduga melakukan tekanan dengan cara meminta “pulus” atau uang, dan ketika tidak diberi, kemudian muncul pemberitaan yang menyudutkan masyarakat maupun pihak yang memiliki izin resmi.

“Semestinya, jika ingin melakukan pemberitaan, wartawan langsung mengonfirmasi ke dinas terkait untuk mengecek kebenaran data. Bukan justru menyudutkan APH dengan tudingan menerima setoran,” ujarnya.

IUP Galian C Sudah Ada dan Sedang Proses Perpanjangan

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa Galian C tersebut sejak dulu memiliki izin IUP resmi. Bahkan sebelum masa izin berakhir, pihak pengelola telah mengajukan proses perpanjangan, dan tim dari dinas terkait Kabupaten Nagan Raya telah turun langsung melakukan pengecekan ulang ke lokasi.

Saat ini, aktivitas galian belum berjalan karena pihak pengelola masih fokus membuka dan memperbaiki akses jalan menuju lokasi galian.

Dugaan Sabotase dan Pencemaran Nama Baik

Mukhtarudin menduga bahwa terdapat unsur sabotase dalam pemberitaan yang menyudutkan dirinya maupun APH.

Ia meminta jajaran Polres Nagan Raya menindaklanjuti pemberitaan tersebut dan mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang dilayangkan tanpa dasar yang jelas. Selasa, (7/4/26)

“Tudingan itu merusak nama baik dan harus dibuktikan secara hukum. Kami berharap APH turun tangan untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan pihak yang meragukan legalitas galian untuk meminta data langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya, guna memastikan galian mana yang memiliki maupun tidak memiliki IUP.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Socfindo Seunagan yang telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat. Semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi lebih banyak penyandang disabilitas di Nagan Raya,” ujar Ali Efendi, Ketua PPDI Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Turnamen catur ini kita gelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 56 pecatur dari berbagai kecamatan di Kabupaten Nagan Raya ikut ambil bagian. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mempererat silaturahmi serta mendorong perkembangan olahraga catur di Nagan Raya,” ujar H. Wahidin, SE, selaku panitia pelaksana turnamen.