tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Dugaan Penanganan Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G di Pemalang Jadi Sorotan, Keterangan Polisi Berbeda dengan Rekaman Video
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.