Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

4568
×

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, NAGAN RAYA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, penggunaan anggaran desa tahun 2019, 2020, dan 2021 ditemukan indikasi penyimpangan dengan total kerugian mencapai Rp 1.133.424.596. Namun, hingga kini, pengembalian dana ke kas desa belum dilakukan.

Baca Juga

Prabowo Minta TNI/Polri Berbenah: Bersihkan Diri Sebelum Saya Ambil Tindakan

PJ Keuchik Cot Rambong, Muftiyan Azhari, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat yang mewajibkan pengembalian dana hasil temuan audit. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp 279.821.339, tahun 2020 sebesar Rp 336.013.799, dan tahun 2021 mencapai Rp 518.489.475.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ingin Peringatan HUT ke-80 RI Digelar Meriah dan Penuh Optimisme

Masyarakat Cot Rambong mengaku kecewa karena meski hasil audit telah jelas, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Mereka menilai PJ Keuchik terkesan “kebal hukum” dan memiliki backing kuat sehingga dapat menghalalkan berbagai cara untuk memperkaya diri.

“Sampai saat ini belum ada sepeser pun dana yang dikembalikan ke kas desa,” ujar salah satu warga kepada NEWS BIDIK, Kamis (14/8/2025).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muftiyan Azhari membantah tidak menindaklanjuti hasil audit. Ia mengklaim telah menyerahkan berkas pertanggungjawaban ke Inspektorat pada 2021 atau 2022, dan berjanji akan menanyakan kembali ke kantor Inspektorat terkait kekurangan yang masih dianggap perlu diperbaiki.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Kehumasan dalam Membangun Citra Institusi

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan, serta menggelapkan atau memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga

Irigasi Kering, Keujrun Blang Nagan Raya Datangi Dua Dinas Minta Solusi Krisis Air

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan desa dan memberi efek jera bagi para pelaku.

 

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”