Scroll untuk baca berita
Ketua Wilter LSM GMBI ACEH Angkat Bicara . Permasalahan PT SPS 2 Pemkab Serta Pengadilan Negeri Jangan Tutup Mata. 

Ketua Wilter LSM GMBI ACEH Angkat Bicara . Permasalahan PT SPS 2 Pemkab Serta Pengadilan Negeri Jangan Tutup Mata. 

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Makna Filosofis “Swasti Luhur Ing Pribadi”: Pesan Kebijaksanaan dari Paseban Srimulih

Makna Filosofis “Swasti Luhur Ing Pribadi”: Pesan Kebijaksanaan dari Paseban Srimulih

Headline

“Makna-makna ini bukan sekadar susunan kata, melainkan paramasabda — doa dan penghormatan kepada kehidupan itu sendiri. Doa yang berlaku untuk diri, siapa pun, apa pun, dan di mana pun kita berada,” ujar Sriono dari Paseban Srimulih, menegaskan bahwa ajaran Swasti Luhur Ing Pribadi merupakan panggilan untuk menumbuhkan kesejahteraan dan kemuliaan dalam diri serta menjaga harmoni dengan sesama dan alam semesta.

Polemik Internal Desa Damarjati Jepara, Pemerintah Desa dan Warga Saling Klarifikasi

Polemik Internal Desa Damarjati Jepara, Pemerintah Desa dan Warga Saling Klarifikasi

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.