Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon C Pelopor Polda Aceh Gelar Donor Darah di Nagan Raya

2775
×

Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon C Pelopor Polda Aceh Gelar Donor Darah di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri tahun 2025, Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah di Mako Batalyon C Pelopor, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (29/10/2025). Kegiatan kemanusiaan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan antusiasme tinggi dari para peserta.

Kegiatan donor darah ini melibatkan berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya personel Polres Nagan Raya, Kodim 0116/Nagan Raya, Dinas Perhubungan, Satpol PP Nagan Raya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, serta Ibu-Ibu Bhayangkari se-Kabupaten Nagan Raya. Proses donor darah didukung oleh tim medis dari Klinik Brimob yang dipimpin oleh dr. Eka Marisna.

Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Usman, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Brimob ke-80 yang jatuh pada 14 November 2025 mendatang. Selain donor darah, pihaknya juga menyiapkan sejumlah kegiatan sosial lain seperti kerja bakti, anjangsana, dan ziarah ke makam pahlawan.

“Kegiatan ini bukan sekadar memperingati hari jadi Brimob, tetapi juga bentuk nyata kepedulian kami terhadap masyarakat. Semoga melalui aksi donor darah ini, kita dapat membantu sesama dan mempererat silaturahmi antarinstansi,” ujar Kompol Usman.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Brimob tahun ini disambut positif oleh masyarakat Nagan Raya. Hal ini, menurutnya, menjadi cerminan semangat Brimob yang senantiasa hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Aceh.

Kegiatan sosial semacam ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi antara Brimob dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat kemanusiaan di tengah peringatan momentum penting bagi Korps Brimob Polri.

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.