Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahJeparaNasional

Dugaan Komersialisasi Tanah Galian Proyek RS Aisyiyah Jepara, Kontraktor Bantah Keras

6687
×

Dugaan Komersialisasi Tanah Galian Proyek RS Aisyiyah Jepara, Kontraktor Bantah Keras

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara – Proyek pembangunan Rumah Sakit Aisyiyah di kawasan dekat Taman Kerang, Kabupaten Jepara, yang bernilai anggaran miliaran rupiah, diduga menjadi lahan komersialisasi tanah hasil galian proyek. Tanah yang seharusnya dibuang sesuai mekanisme proyek, justru diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu, Minggu (25/01/2026).

Baca juga

Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Batalyon C Pelopor Polda Aceh Gelar Donor Darah di Nagan Raya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain memperoleh keuntungan dari jasa pengerjaan proyek, kontraktor juga diduga mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan tanah hasil galian alat berat. Tanah tersebut disebut-sebut dijual kepada pihak yang membutuhkan urug tanah, meskipun dalam proyek telah tersedia anggaran khusus untuk pengelolaan dan pembuangan material galian.

Baca juga

Empat Kontingen Sparko Pati Resmi Dilepas, Targetkan Prestasi di FORDA Jateng 2025 dan Sabet Juara 3 Kategori Pull-Up

Kontraktor proyek yang berinisial U, yang menurut sumber berdomisili di luar Jepara, membantah tudingan tersebut. Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, ia menegaskan tidak pernah menjual tanah hasil galian proyek.

“Saya tidak menjual tanah yang keluar dari proyek. Malahan saya justru mengeluarkan biaya sendiri untuk mengangkut dan membuang tanah hasil kerukan alat berat,” ujar U kepada NEWS BIDIK.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak penerima pembuangan tanah. Salah satu sumber yang menerima tanah urug mengaku harus membayar untuk mendapatkan tanah tersebut.

“Kalau memang tanah proyek itu tidak dijual, kenapa saya yang butuh tanah untuk urug justru disuruh bayar? Dan itu tidak murah,” ungkap sumber tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik komersialisasi tanah hasil galian proyek. Padahal secara regulasi, tanah galian proyek tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi, baik itu tanah negara maupun tanah yang berada dalam penguasaan pihak tertentu.

Baca juga

Pilot–Pramugari Diduga Selingkuh, Rekaman CCTV di Lift Viral: Istri Sah Ungkap Curahan Hati Menggetarkan

Secara hukum, praktik penjualan tanah hasil galian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penambangan atau pengambilan material tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dalam konteks tertentu, praktik penjualan tanah urug ilegal bahkan dapat terancam pidana hingga 10 tahun penjara, tergantung unsur perbuatan dan dampak hukum yang ditimbulkan.

NEWS BIDIK akan terus melakukan pengawalan dan pendalaman informasi hingga proyek pembangunan Rumah Sakit Aisyiyah ini selesai, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”