Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahPeristiwa

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

3324
×

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini resmi masuk ranah hukum. Seorang warga bernama Miftakul Ma’na melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (28/10/2025).

Pelaporan ini turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga Ketua Umum Feradi WPI serta pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan. Donny menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

 “Kami tidak ingin kasus ini menjadi polemik tanpa arah. Langkah hukum ini diambil agar semua pihak mendapat keadilan,” ujar Donny Andretti kepada wartawan.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat Miftah bersama sejumlah rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan Bandungan yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat memesan makanan, terlapor disebut melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam.

Tidak hanya itu, Ibo juga dikabarkan sempat marah di sebuah masjid karena merasa terganggu oleh suara azan, bahkan menendang meja pelanggan di tempat usahanya.

“Setelah marah-marah di resto Paradise Bandungan, Ibo sempat mendatangi kami di parkiran. Bukannya meminta maaf, ia justru meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah.

Merasa tersinggung dan ingin menghindari fitnah, Miftah kemudian menempuh jalur hukum. Ia menyerahkan bukti berupa video dan rekaman suara dalam bentuk flashdisk kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat laporannya.

Donny Andretti menambahkan, laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, tetapi langkah hukum serius agar penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama dapat berjalan konsisten.

“Kami berharap penyidik dapat memproses perkara ini secara profesional dan adil. Isu sensitif seperti ini harus ditangani hati-hati agar tidak memicu perpecahan di masyarakat,” tegasnya.

Donny yang juga Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) menilai, penting bagi semua pihak menjaga suasana kondusif sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Sementara itu, beredar informasi bahwa perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini tidak dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh pihak lain. Miftah menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media lokal. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan serta menghasilkan putusan yang adil dan menenangkan semua pihak.

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”