Scroll untuk baca berita
DaerahHeadlineJawa TengahNasionalPeristiwa

Tambang Minyak Ilegal Diduga Beroperasi Bertahun-tahun di Kendal, Nama Oknum Pimpinan DPRD Terseret

6859
×

Tambang Minyak Ilegal Diduga Beroperasi Bertahun-tahun di Kendal, Nama Oknum Pimpinan DPRD Terseret

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, KENDAL – Dugaan praktik pertambangan minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga berupa illegal drilling dan illegal refining tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di area kebun jagung Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sedikitnya 32 lubang sumur minyak, dengan sekitar 22 di antaranya terpantau masih aktif berproduksi. Jumlah tersebut diduga belum mencerminkan keseluruhan titik pengeboran, mengingat masih adanya indikasi sumur lain yang belum terdata secara menyeluruh. Rabu, (4/2/26)

Baca juga:

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

Produksi minyak mentah dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai skala besar. Setiap sumur diduga mampu menghasilkan ratusan hingga ribuan kempu minyak mentah, dengan kapasitas satu kempu sekitar 1.000 liter. Nilai ekonomi yang dihasilkan dinilai sangat signifikan, sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir dan sistematis.

Baca juga:

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Dalam temuan investigasi, pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut diduga melibatkan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal berinisial BBA. Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sementara itu, Lurah Sojomerto, Rindu Rimbawanto, membenarkan bahwa oknum Wakil Ketua DPRD tersebut beberapa kali melakukan kunjungan silaturahmi ke Balai Desa Sojomerto. Ia juga mengakui pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak, meskipun status legalitas kegiatan tersebut hingga kini masih belum jelas.

Baca juga:

Ketum Fast Respon Apresiasi Kapolri, Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Jangan Ciptakan Matahari Kembar!

Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa minyak mentah hasil produksi disimpan di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Kendal. Namun, lokasi pasti gudang tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, S.H., saat ditemui tim investigasi media mengaku mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut. Namun, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait perizinan resmi kegiatan dimaksud.

Di lapangan, beredar pula rumor mengenai adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga membekingi aktivitas tersebut, sehingga praktik tambang minyak ilegal dapat berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Informasi ini masih terus didalami.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika melibatkan penyalahgunaan jabatan, tidak menutup kemungkinan juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan migas, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran tanah dan air, ancaman keselamatan warga, serta potensi konflik sosial.

Atas temuan tersebut, tim investigasi menyatakan akan melanjutkan pelaporan resmi kepada Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, Polri, Kejaksaan, serta Satgas Penertiban Migas Ilegal.

Baca juga:

Hangatnya Silaturahmi Insan Pers Jateng Bersama KRT Ardhi Solehudin: Menjalin Sinergi, Merawat Integritas

Kasus ini dinilai menjadi gambaran lemahnya pengawasan sekaligus kuatnya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh. Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Berita ini masih dalam proses pendalaman dan investigasi lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Nasional

Ketua LSM ABA, Suryadi Djamil, mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden RI. Ia mendesak penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut, secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

Jawa Tengah

“H. Halimi, calon petinggi Desa Surodadi nomor urut 03, tergerak maju dalam pencalonan karena dorongan masyarakat yang menginginkan perubahan. Ia berharap pelayanan birokrasi pemerintahan desa dapat ditingkatkan, pembangunan infrastruktur yang belum tersentuh bisa menjadi perhatian, serta para petani garam memperoleh dukungan nyata dari pemerintah desa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. H. Halimi menegaskan, apabila diberi amanah oleh masyarakat, dirinya berkomitmen menata birokrasi agar pelayanan publik lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kebutuhan warga.”

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”