Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

Staf PKS CV Holi Palma di Tadu Raya Klarifikasi Isu Eksplorasi Galian C

3149
×

Staf PKS CV Holi Palma di Tadu Raya Klarifikasi Isu Eksplorasi Galian C

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Pihak staf Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) CV Holi Palma yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi galian C.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Melalui keterangan yang disampaikan oleh salah seorang staf, Ibu Nida, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler WhatsApp, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah eksplorasi galian C, melainkan pekerjaan penambahan kolam limbah sawit.

“Untuk sementara, pekerjaan itu sudah kami hentikan. Selain itu, laporan terkait baku mutu air limbah selama PKS beroperasi juga sudah kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.

Keterangan ini turut diperkuat oleh salah satu karyawan, Sofiyullah, yang menyampaikan bahwa pihak terkait sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Dari DLHK, Polsek, hingga pihak Kecamatan Tadu Raya sudah turun ke sini,” ungkapnya. Rabu, (24/9/2025).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, setiap pengelolaan limbah cair industri kelapa sawit wajib memenuhi standar baku mutu, memiliki izin pengelolaan, serta melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi.

baca juga

Presiden Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka

Lebih lanjut, staf perusahaan menyampaikan komitmen manajemen CV Holi Palma untuk tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lingkungan operasional PKS.

“Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga stabilitas lingkungan. Jika ada persoalan, perusahaan akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah secara kekeluargaan,” pungkas Nida.

baca juga

Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Prioritaskan Obat dan Alkes Buatan Lokal

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”