Scroll untuk baca berita
BantenHeadlineWawancara Khusus

Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran Tegas Menolak KJA Luas 3,2 Ha

1836
×

Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran Tegas Menolak KJA Luas 3,2 Ha

Sebarkan artikel ini
Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana penambahan KJA 3,2 hektare dalam forum diskusi di ICE BSD City, Tangerang (17/9/2025)."Dok poto newsbidik.com/browibowo/red,

NEWS BIDIK, Tangerang – Penolakan terhadap rencana penambahan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan wisata bahari Pangandaran kembali mengemuka. Kali ini suara lantang datang dari Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, yang juga merupakan mantan Bupati Pangandaran.

baca juga

ROUND TABLE DISCUSSION: Polemik Penambahan KJA di Pangandaran, Jeje Wiradinata Tegas Menolak

Sikap tegas itu ia sampaikan dalam Round Table Discussion yang digelar di BSD City, Gedung Hall 3–3A, Indonesia Convention Exhibition (ICE), Rabu (17/9/2025) pukul 13.30 WIB. Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi, hingga pemangku kebijakan dalam membahas polemik pengelolaan ruang laut.

Estetika Wisata Jadi Pertaruhan

Dalam pernyataannya, Jeje menilai rencana penambahan KJA dengan total izin mencapai 3,29 hektare berpotensi merusak daya tarik wisata bahari Pangandaran. Ia menegaskan bahwa kepadatan keramba bisa mengganggu keindahan alam sekaligus aktivitas wisata air.

“Saya menolak keras penambahan KJA. Pangandaran ini bukan hanya soal budidaya, tetapi juga soal keindahan dan daya tarik wisata. Kalau terlalu padat, estetika hilang, wisata terganggu,” tegasnya.

Jeje juga mengkritisi proses penerbitan izin yang disebutnya dilakukan sepihak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, izin tersebut terbit tanpa peninjauan lapangan maupun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Debat Panas, Berujung Titik Temu

Diskusi sempat berlangsung panas ketika Jeje beradu argumen dengan Prof. Dr. Yudi, Dekan Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran Bandung. Namun, perdebatan itu akhirnya melahirkan kesepakatan bersama: dilakukan pengkajian ulang dan peninjauan lapangan.

Hasilnya, luasan KJA yang semula diusulkan sesuai izin sebesar 3,29 hektare kini disepakati dibatasi hanya 2.400 meter persegi.

Prof. Yudi menjelaskan, kajian akademis terkait koordinat KJA sebenarnya sudah dilakukan. Namun ia membuka ruang dialog jika diperlukan perubahan lokasi atau pergeseran titik.

“Analisa akademis sudah ada. Tapi jika harus dilakukan perubahan, tentu harus dibicarakan bersama agar semua pihak merasa dilibatkan,” jelasnya.

Harmoni Ekologi, Ekonomi, dan Estetika

baca juga

Polisi Tangkap Terduga Pelaku KDRT di Pangandaran, Korban Alami Luka Berat

Kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk menyeimbangkan

kepentingan antara ekologi, ekonomi, dan estetika wisata di Pangandaran. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi landasan harmonisasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan kementerian terkait dalam menjaga keberlanjutan kawasan pesisir yang menjadi ikon wisata Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”