Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNasionalNEWSBIDIK PANGANDARAN

Forum Bela Pariwisata Pangandaran Gelar Pertemuan Bahas Penolakan Keramba Jaring Apung

870
×

Forum Bela Pariwisata Pangandaran Gelar Pertemuan Bahas Penolakan Keramba Jaring Apung

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//PANGANDARAN – Forum Bela Pariwisata Pangandaran menggelar pertemuan bersama para nelayan, pelaku wisata, dan pihak terkait untuk membahas penolakan rencana Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Pantai Timur Pangandaran.

Baca Juga

https://newsbidik.com/2025/07/24/kapolres-pangandaran-tenangkan-aksi-nelayan-anarkis-di-depan-pendopo/

Pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) pukul 19.30 WIB di RM Mina Family, Komplek Kampung Turis Pangandaran ini menjadi langkah untuk menemukan titik temu antara masyarakat, nelayan, pelaku wisata, serta pihak PT Pasifik Bumi Samudra yang berencana memasang KJA di kawasan tersebut.

Baca Juga

https://newsbidik.com/2025/07/23/hotel-miliki-ipal-targetkan-pengelolaan-limbah-lebih-tertib/

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami dan mantan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata. Dalam kesempatan itu, H. Jeje menyatakan akan mengawal penolakan KJA hingga ke tingkat Menteri Kelautan, mengingat kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya nelayan jaring eret dan pelaku usaha wisata seperti water sport dan sektor lainnya.

Baca Juga

https://newsbidik.com/2025/07/22/rpjmd-kabupaten-pangandaran-2025-2029-disepakati-bersama-dprd-jadi-pedoman-pembangunan-lima-tahun-ke-depan/

Selain dikhawatirkan mengancam mata pencaharian nelayan dan pelaku wisata, kehadiran KJA juga dianggap akan memicu pencemaran laut yang berdampak pada lingkungan sekitar kawasan wisata Pantai Pangandaran.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/2025/07/23/dprd-dlhk-dan-phri-lakukan-monitoring-ipal-hotel-di-pangandaran/

Forum Bela Pariwisata Pangandaran menekankan perlunya solusi bersama agar kebijakan pembangunan tidak mengorbankan sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan laut, serta tetap menjaga kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/2025/07/22/fraksi-partai-golkar-sampaikan-pandangan-umum-terhadap-rpjmd-2025-2029-pada-rapat-paripurna-dprd-pangandaran/

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”