Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

3972
×

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PEMALANG,Comal, Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terbongkar oleh tim awak media pada Rabu, (28//5/2025). Gudang tersebut diduga menampung BBM subsidi hasil pembelian ilegal dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk SPBU Comal Baru.

Pengumpulan BBM subsidi dilakukan oleh sejumlah pengangsu—istilah lokal untuk pembeli BBM menggunakan jeriken. Para pengangsu ini didapati bolak-balik mengisi jeriken di SPBU, kemudian menyetorkannya ke gudang melalui pompa air ke dalam tangki plastik berukuran besar.

Modus operandi ini melibatkan sabotase barcode kendaraan serta praktik suap kepada operator SPBU agar transaksi tetap diloloskan meski tidak sesuai aturan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen akhir, khususnya sektor pertanian dan perikanan, diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan diduga dijual kembali secara ilegal.

Pemilik gudang diketahui berinisial Samsul. Ia diduga menggunakan jasa sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) untuk menjaga lokasi dan mengamankan aktivitas penimbunan dari gangguan eksternal maupun penegakan hukum.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Aktivitas tersebut diduga melanggar:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, yang mengatur ketentuan distribusi serta larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan distribusi ilegal ini serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke ranah pidana. Investigasi lebih lanjut juga dibutuhkan untuk menelusuri keterlibatan oknum SPBU dan pihak-pihak lain dalam praktik terorganisir ini.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.