Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang: Bantah Tidak Miliki IUP, Tegaskan Tak Ada Setoran ke APH

3081
×

Klarifikasi Pemberitaan Galian C Suak Palembang: Bantah Tidak Miliki IUP, Tegaskan Tak Ada Setoran ke APH

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Nagan Raya – Polemik terkait pemberitaan sebuah media online mengenai aktivitas Galian C di kawasan Suak Palembang kembali mencuat dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut, pengelola galian dituding tidak memiliki izin resmi (IUP) serta menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dengan narasi adanya dugaan setoran. Pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Mukhtarudin selaku pihak yang berada di lokasi galian.

Baca Juga:

LPLHI-KLHI Nagan raya memberikan Apresiasi Satreskrim Polres Nagan Raya Gandeng Puslabfor Mabes Polri Periksa PKS PT. Ensem Lestari Jaya ‎

Mukhtarudin menegaskan, seluruh tuduhan yang menyebut Galian C beroperasi tanpa izin maupun adanya setoran kepada APH adalah fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Nagan Raya, segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas pemberitaan tersebut untuk menghindari pembentukan opini publik yang menyesatkan.

Menurutnya, Galian C tersebut sejak dulu telah memiliki IUP resmi. Bahkan, seluruh dokumen administrasi dapat dibuktikan melalui instansi terkait. “Jika ada pihak yang ingin mencari-cari kesalahan, silakan meminta data langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya. Di sana terdaftar mana saja Galian C yang punya izin maupun yang tidak,” ujarnya pada Selasa (7/4/26).

Ia menambahkan bahwa saat ini proses perpanjangan izin sedang berjalan dan telah ditinjau langsung oleh dinas teknis ke lokasi. Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi operasional di lapangan. “Dinas terkait sudah turun ke lokasi untuk verifikasi. Proses perpanjangan sedang berlangsung dan semua dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca Juga:

BNPB Segera Bangun 609 Huntara untuk Pengungsi Beutong Ateuh Banggalang

Saat ini aktivitas galian diketahui belum berjalan, karena pihak pengelola hanya fokus membuat akses jalan menuju lokasi penambangan yang berada di tepi sungai. Tidak ada kegiatan penggalian maupun pengangkutan material selama proses administrasi berlangsung.

Pihak Galian C menilai tuduhan dalam pemberitaan sebelumnya mengandung unsur sabotase dan berpotensi merusak nama baik, baik terhadap pengelola galian maupun institusi penegak hukum. Narasi yang menyebut adanya setoran kepada APH dianggap sebagai upaya sistematis untuk menggiring opini negatif dan mencederai integritas aparat.

“Bukti dan setoran itu harus dibuktikan dengan fakta serta data, bukan sekadar menulis tuduhan. Tuduhan seperti ini bukan hanya merusak nama baik perusahaan, tetapi juga menyudutkan aparat yang seolah-olah menerima setoran. Ini sudah masuk ranah hukum dan tidak bisa dibiarkan,” ungkap Mukhtarudin.

Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengklarifikasi situasi sekaligus menindak pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. “Kami meminta APH Polres Nagan Raya bertindak. Pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung fitnah ini harus diusut tuntas agar tidak menyesatkan publik,” katanya.

Baca Juga:

PWI Aceh Soal Pemanggilan Wartawan oleh Polda: Utamakan Mekanisme Dewan Pers, Tak Perlu Dipanggil

Mukhtarudin menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap proses hukum dan siap membuktikan legalitas aktivitas Galian C tersebut. Ia mengimbau media untuk menjalankan fungsi jurnalistik dengan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, verifikasi data, serta menghindari penyebaran informasi tanpa dasar yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Jangan sampai opini liar merugikan pihak yang sebenarnya taat aturan. Kami siap membuktikan semua dokumen izin dan proses perpanjangan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”