NEWS BIDIK, Kendal – Aktivitas perjudian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Kendal dilaporkan masih berlangsung selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Sejumlah titik disebut beroperasi secara terbuka di ruang publik, memicu keresahan masyarakat dan sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Pantauan awak media pada Jumat (20/2/2026) mendapati sedikitnya empat kios di kawasan Komplek Pasar Kendal diduga melayani penjualan togel, baik jenis kupon maupun putihan, secara terang-terangan. Aktivitas tersebut berlangsung pada sore hingga malam hari tanpa terlihat adanya upaya penertiban.
Baca Juga:
Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat di 2026
Penelusuran di lapangan juga mengarah pada sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi titik transaksi, antara lain Pasar Srogo, Kecamatan Brangsong, Desa Sumberrejo, serta Komplek JBL di Kecamatan Kaliwungu. Modus yang digunakan berupa penjualan togel putihan dan kupon bergambar kuda lari jenis HK.
Warga menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai ketertiban umum dan nilai moral masyarakat, terlebih dilakukan di bulan Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya.
“Biasanya buka setiap hari mulai pukul 16.00 sampai 22.00 WIB. Sudah lama berlangsung, tapi terkesan dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian setempat dalam melakukan penindakan. Mereka khawatir jika pembiaran terus terjadi, praktik perjudian akan semakin berkembang dan menimbulkan asumsi negatif di tengah publik.
Baca Juga:
Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani
Selain itu, warga juga meminta aparat segera menutup lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan togel di jalur Pantura, tepatnya di sekitar Jembatan Kalikuto, Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial Y yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar judi.
Baca Juga:
Warga berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku maupun pihak yang diduga menjadi bandar, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang konsisten selama bulan Ramadhan.




















