Scroll untuk baca berita
HeadlineNasionalPeristiwa

Diduga Mutasi Berujung Pemutusan Kerja Sepihak, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

4523
×

Diduga Mutasi Berujung Pemutusan Kerja Sepihak, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Medan – Kebijakan mutasi kerja yang diterbitkan oleh manajemen PT Ensem Lestari Jaya menuai sorotan setelah dinilai berpotensi merugikan karyawan. Seorang pekerja yang terdampak kebijakan tersebut mengaku keberatan karena mutasi disertai konsekuensi berat apabila tidak dijalankan, yakni dianggap mengundurkan diri tanpa memperoleh hak pesangon maupun hak lainnya.

Berdasarkan dokumen surat resmi perusahaan tertanggal 7 Februari 2026, manajemen PT Ensem Lestari Jaya menetapkan mutasi kerja terhadap salah satu karyawan yang sebelumnya bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di lingkungan PKS perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa karyawan dimutasikan untuk bekerja di unit PKS PT Ensem Sawita yang berlokasi di Musi Rawas, terhitung mulai 7 Februari 2026.

Namun, poin yang menjadi perhatian adalah adanya klausul yang menyebutkan apabila karyawan tidak bersedia menjalani mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Selain itu, karyawan juga disebut tidak berhak mendapatkan pesangon maupun hak lainnya dari perusahaan.

Ketentuan tersebut dinilai memberatkan karena keputusan mutasi dilakukan sepihak tanpa ruang negosiasi yang memadai.

Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan mutasi yang disertai ancaman kehilangan hak normatif berpotensi menimbulkan polemik ketenagakerjaan. Dalam praktik hubungan industrial, mutasi kerja memang merupakan hak manajemen, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek kepatutan, kondisi pekerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap kebijakan perusahaan yang berdampak pada status kerja karyawan harus mengacu pada prinsip perlindungan tenaga kerja. Terlebih jika kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung.

Jika terbukti melanggar ketentuan, karyawan memiliki hak untuk menempuh jalur mediasi hingga penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Pihak Manajemen PT Ensem Lestari Jaya Disaat dikonfirmasi Awak Media ini terkait surat Mutasi pada tanggal 7 Februari 2026 dengan balasan singkat WhatsApp Tanyakan saja sama yg bersangkutan kenapa beliau dimutasi. Karena mutasi lgsg dikeluarkan dari kantor pusat ” ucapnya ‘

Alasan penerapan kebijakan mutasi tersebut maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan karyawan Zainudin yang sudah bekerja selama 17 tahun tidak pernah mendapatkan peringatan SP1, SP2 selama dirinya bekerja.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi dua arah dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Para pemerhati buruh menilai, penyelesaian terbaik adalah melalui dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja agar tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya upaya mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”