Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

APH Nagan Raya Didesak Usut Dugaan Pencemaran Limbah PKS

5952
×

APH Nagan Raya Didesak Usut Dugaan Pencemaran Limbah PKS

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Nagan Raya — Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Nagan Raya diminta turun tangan mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah setempat. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri mengeluhkan pencemaran air dan udara akibat pembuangan limbah yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ibnu, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi PKS, mengungkapkan bahwa limbah cair diduga dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu. Akibatnya, aliran sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga tercemar, menimbulkan bau tak sedap, gangguan kesehatan, hingga kematian ikan.

“Air sungai berubah warna dan berbau menyengat. Banyak warga mengalami gatal-gatal setelah beraktivitas di sungai, bahkan sering ditemukan ikan mati saat limbah dibuang,” ujar Ibnu kepada News Bidik, Kamis (15/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menggantungkan mata pencaharian dari sungai. Mereka mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.

Hasil pantauan Tim Investigasi LIPSUS Provinsi Aceh bersama sejumlah LSM lingkungan di lokasi PKS Kabupaten Nagan Raya memperkuat laporan masyarakat. Tim menemukan indikasi pengelolaan limbah yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu air limbah industri kelapa sawit.

“Kami melihat langsung kondisi kolam limbah dan aliran air di sekitar lokasi. Temuan di lapangan sejalan dengan pengaduan warga,” kata salah satu anggota tim investigasi.

Secara hukum, pengelolaan limbah industri kelapa sawit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PKS memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dalam pengelolaan limbah cair (POME) maupun limbah padat, serta mematuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Selain itu, regulasi juga menegaskan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Masyarakat berharap APH Kabupaten Nagan Raya tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pasalnya, berbagai laporan telah disampaikan kepada dinas terkait, namun dinilai belum membuahkan tindakan tegas.

“Kami berharap hukum ditegakkan. Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal hukum atau dilindungi oleh oknum tertentu,” tegas Ibnu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.