Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahMagelang

Pengacara Pemegang SPK Lahan LGI Koordinasi dengan ESDM Magelang, Sengketa Disarankan Diselesaikan Melalui Pengadilan

4324
×

Pengacara Pemegang SPK Lahan LGI Koordinasi dengan ESDM Magelang, Sengketa Disarankan Diselesaikan Melalui Pengadilan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Magelang — Pengacara pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) lahan PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), Agus Flores, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Magelang. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (11/2) dan diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Magelang, Lanjung Pawedi, didampingi sejumlah staf.

Dalam pertemuan itu, dibahas terkait sengketa antara PT LGI dan pemilik SPK. Pihak Dinas ESDM menyarankan agar perbedaan pendapat kedua belah pihak diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan guna menentukan keabsahan SPK milik klien Agus Flores.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut tim kuasa hukum juga menyerahkan surat permohonan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT LGI. Kuasa hukum klien Sariyanto menegaskan, apabila pembekuan IUP tidak dilakukan, maka pemegang SPK masih memiliki dasar untuk beroperasi di wilayah IUP PT LGI.

Permohonan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 99/LBH/Pengacara/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Agus Flores menyatakan saat ini pihaknya menunggu langkah gugatan dari PT LGI terkait pembatalan SPK.

Ia menegaskan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kliennya masih memiliki hak untuk bekerja. Hal itu juga ditegaskan melalui penerbitan Surat Nomor 100/LBH/Pengacara/II/2026 yang menyatakan SPK PT LGI masih berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang membatalkan.

Dalam kajian hukum yang dilakukan Kantor Pengacara Agus Flores, disebutkan beberapa poin utama, di antaranya SPK PT LGI tertanggal 27 April 2022 dinilai masih sah selama sengketa belum diputus pengadilan. Selain itu, dalam perkara di Pengadilan Negeri Magelang antara Sariyanto dan PT LGI, disebutkan adanya potensi kerugian klien sebesar Rp7 miliar terkait pengurusan izin, dengan putusan sela yang menyatakan kewenangan mengadili berada di wilayah hukum Jakarta.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Dinas ESDM Magelang tidak akan melakukan intervensi terhadap sengketa yang terjadi dan menyarankan penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. Disebutkan pula bahwa selama pemilik izin masih beroperasi, maka pemegang SPK memiliki peluang untuk tetap bekerja sesuai kesepakatan dan wilayah IUP yang berlaku.

Terkait persoalan internal PT LGI dan Direktur Regional DWI Adi Rismanto, kuasa hukum menegaskan hal tersebut merupakan urusan internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan pemegang SPK. Selain itu, dalam sengketa perdata, aparat penegak hukum seperti kepolisian, TNI, maupun kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi, dan penyelesaian tetap berada pada ranah peradilan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar pemegang SPK tetap memperhatikan dampak lingkungan serta melakukan upaya penghijauan di lokasi pengambilan pasir.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Magelang membenarkan adanya pertemuan dengan tim kuasa hukum Sariyanto yang dipimpin Agus Flores. Terkait surat permohonan pembatalan IUP PT LGI, pihaknya menyatakan akan membahasnya lebih lanjut secara internal.

Ia juga menambahkan telah melakukan koordinasi dengan mantan Kepala Dinas ESDM Magelang, Irwan, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Jawa Tengah

“Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar kembali mencuat di kawasan Genuk, Kota Semarang. Sebuah gudang bekas pabrik di area pangkalan truk diduga menjadi lokasi penampungan Solar subsidi yang diperoleh melalui jalur distribusi tidak resmi. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat berwenang.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”