Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahMagelang

Pengacara Pemegang SPK Lahan LGI Koordinasi dengan ESDM Magelang, Sengketa Disarankan Diselesaikan Melalui Pengadilan

4256
×

Pengacara Pemegang SPK Lahan LGI Koordinasi dengan ESDM Magelang, Sengketa Disarankan Diselesaikan Melalui Pengadilan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Magelang — Pengacara pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) lahan PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), Agus Flores, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Magelang. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (11/2) dan diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Magelang, Lanjung Pawedi, didampingi sejumlah staf.

Dalam pertemuan itu, dibahas terkait sengketa antara PT LGI dan pemilik SPK. Pihak Dinas ESDM menyarankan agar perbedaan pendapat kedua belah pihak diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan guna menentukan keabsahan SPK milik klien Agus Flores.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut tim kuasa hukum juga menyerahkan surat permohonan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT LGI. Kuasa hukum klien Sariyanto menegaskan, apabila pembekuan IUP tidak dilakukan, maka pemegang SPK masih memiliki dasar untuk beroperasi di wilayah IUP PT LGI.

Permohonan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 99/LBH/Pengacara/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Agus Flores menyatakan saat ini pihaknya menunggu langkah gugatan dari PT LGI terkait pembatalan SPK.

Ia menegaskan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kliennya masih memiliki hak untuk bekerja. Hal itu juga ditegaskan melalui penerbitan Surat Nomor 100/LBH/Pengacara/II/2026 yang menyatakan SPK PT LGI masih berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang membatalkan.

Dalam kajian hukum yang dilakukan Kantor Pengacara Agus Flores, disebutkan beberapa poin utama, di antaranya SPK PT LGI tertanggal 27 April 2022 dinilai masih sah selama sengketa belum diputus pengadilan. Selain itu, dalam perkara di Pengadilan Negeri Magelang antara Sariyanto dan PT LGI, disebutkan adanya potensi kerugian klien sebesar Rp7 miliar terkait pengurusan izin, dengan putusan sela yang menyatakan kewenangan mengadili berada di wilayah hukum Jakarta.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Dinas ESDM Magelang tidak akan melakukan intervensi terhadap sengketa yang terjadi dan menyarankan penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. Disebutkan pula bahwa selama pemilik izin masih beroperasi, maka pemegang SPK memiliki peluang untuk tetap bekerja sesuai kesepakatan dan wilayah IUP yang berlaku.

Terkait persoalan internal PT LGI dan Direktur Regional DWI Adi Rismanto, kuasa hukum menegaskan hal tersebut merupakan urusan internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan pemegang SPK. Selain itu, dalam sengketa perdata, aparat penegak hukum seperti kepolisian, TNI, maupun kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi, dan penyelesaian tetap berada pada ranah peradilan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar pemegang SPK tetap memperhatikan dampak lingkungan serta melakukan upaya penghijauan di lokasi pengambilan pasir.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Magelang membenarkan adanya pertemuan dengan tim kuasa hukum Sariyanto yang dipimpin Agus Flores. Terkait surat permohonan pembatalan IUP PT LGI, pihaknya menyatakan akan membahasnya lebih lanjut secara internal.

Ia juga menambahkan telah melakukan koordinasi dengan mantan Kepala Dinas ESDM Magelang, Irwan, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”