Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

SPBU Desa Slagi Jepara Diduga Layani Pengangsu BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

2022
×

SPBU Desa Slagi Jepara Diduga Layani Pengangsu BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Jepara — Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah SPBU Dengan code (44.594.33) yang berada di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, diduga kerap melayani para pengangsu atau pelangsir BBM subsidi jenis Pertalite secara bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

Baca Juga

Bisnis Gelap di Balik Desa Tenang, Praktik Togel Diduga Marak di Jepara, Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan berulang dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. Lembaga Perlindungan Konsumen Ujatko mengaku sering menerima aduan dari warga mengenai dugaan praktik pelangsiran yang terjadi secara terang-terangan di lokasi SPBU tersebut.

Dalam keterangannya kepada NEWSBIDIK, pihak Ujatko menyampaikan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar oleh pihak tertentu. “Masyarakat sering mengadu ke lembaga kami bahwa para pengangsu membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Slagi, bahkan dilakukan berulang kali tanpa ada teguran dari petugas,” ujarnya.Kamis malam (9/4/2026)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ujatko bersama tim media kemudian melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Hasilnya, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pelangsiran yang dilakukan secara sistematis.

Baca Juga:

SPBU 44 522 04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi 

Seorang warga setempat berinisial HN mengungkapkan bahwa para pelangsir kerap menggunakan kendaraan tertentu untuk menjalankan aksinya.

“Pengangsunya pakai mobil carry warna putih. Di dalamnya ada banyak jeriken, bisa sampai sekitar 25 jeriken. Biasanya mereka beraksi di pinggir jalan dekat pasar,” ungkapnya.

Temuan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Tim investigasi mendapati satu unit mobil Suzuki Carry berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Kendaraan tersebut terlihat membawa sejumlah jeriken dalam jumlah besar. Bahkan, ditemukan kejanggalan pada kendaraan tersebut, di mana nomor polisi bagian depan dan belakang tidak sesuai.

Selain itu, pelangsir diduga menggunakan lebih dari satu barcode untuk melakukan pembelian BBM secara berulang, sehingga dapat mengelabui sistem pembatasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Atas temuan ini, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi pengawas dari sektor energi, untuk segera melakukan penindakan tegas. Pasalnya, praktik pelangsiran BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Baca Juga:

Marak Pengangsu Solar Subsidi di Kendal, Diduga Ada Pembiaran Aparat?

Secara hukum, pengelola atau pihak yang terlibat dalam praktik penyaluran BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:

Tak Main-main! Itwasum Mabes Polri Cek Langsung Kesiapan Mudik di Gowa

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat berwenang guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Tinggalkan Balasan

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”