Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahJepara

SD Negeri 05 Cepogo Jepara Dilaporkan ke Kejaksaan, Aliansi Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi

4130
×

SD Negeri 05 Cepogo Jepara Dilaporkan ke Kejaksaan, Aliansi Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Jepara – Tim Aliansi A Cs secara resmi melaporkan proyek revitalisasi SD Negeri 05 Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (12/01/2025). Laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum segera melakukan penanganan atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan sekolah tersebut.

Kedatangan Tim Aliansi A Cs ke kantor kejaksaan mendapat respons positif. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan melakukan kajian terhadap temuan yang disampaikan.

Perwakilan Tim Aliansi A menjelaskan, proyek revitalisasi SD Negeri 05 Cepogo dengan nilai anggaran sebesar Rp798.779.673 dinilai sebagai proyek dengan anggaran besar, namun hasil pelaksanaannya dinilai memprihatinkan. Meski secara visual terlihat rapi, bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Sangat disayangkan, proyek dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta ini justru terkesan dikerjakan asal jadi,” ungkap salah satu anggota Tim Aliansi A.

Ia mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan, antara lain:

Salah satu bangunan sekolah tersebut dilaporkan pernah mengalami roboh.

Penggunaan besi cincin pada tangga diduga tidak sesuai dengan RAB.

Proyek yang seharusnya selesai pada 25 Desember 2024 hingga kini belum rampung.

Pihak kepala sekolah disebut diarahkan untuk menemui kejaksaan atau Dinas Pendidikan terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Negeri 05 Cepogo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (P2SP), serta instansi terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi.

Tim Aliansi A Cs bersama media mendorong agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut, guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Ujatko menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap tegas. Ia menilai dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Proyek ini bersumber dari pajak rakyat. Sudah seharusnya digunakan secara maksimal untuk kepentingan pendidikan, bukan disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dana publik tidak boleh dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau benar ada penyimpangan, jaksa harus bertindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”